KESEJAHTERAAN adalah dambaan semua makhluk Allah, termasuk para guru. Mengapa? Karena sosok ini begitu banyak berjuang dalam pendidikan bagi generasi bangsa.

Seorang guru kadang lebih memprioritaskan waktunya untuk mempersiapkan bahan ajar yang akan disampaikan kepada murid-muridnya ketimbang waktu yang harusnya ia berikan untuk anggota keluarga. Apa yang disampaikan guru akan mejadi ilmu yang nantinya difahami oleh muridnya. Sehingga, guru akan sangat serius mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.

Harusnya, bisa kita nilai bahwa terkadang tidak hanya sebatas profesi, mereka yang mengambil amanah mulia ini benar-benar bertanggung jawab dengan apa yang mereka emban.

Tujuannya ingin memberikan ilmu kepada anak-anak agar mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berpemahaman luas, memberi se­mangat kepada anak didiknya untuk terus belajar agar tidak hanya memiliki pengetahuan dalam dunia akademik, tetapi juga mampu me­ngenali Allah sebagai Khaliq yang menciptakan mereka dan seluruh isinya. Karena sejatinya, seorang guru memahami betul hakikat mem­bagikan ilmu yang ia fahami. Tentunya juga dengan mengamalkannya.

Lalu, bagaimana dengan nasib guru yang ditelantarkan haknya oleh negara? Dalam hal ini, termasuk guru honorer yang sudah sangat sering diabaikan haknya.

Baca Juga: Kapolresta Harap Makna Positif Film Aku Rindu Jadi Motivasi bagi Personel

Seorang guru juga manusia yang membutuhkan apa yang seharusnya ia dapatkan dalam menjalankan amanahnya.

Hal ini membuktikan gagalnya sistem pendidikan kapitalis sekuler dalam memberikan solusi dan jaminan kesejahteraan bagi para guru.

DI provinsi Maluku, terhitung empat bulan, ribuan tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjerit karena selama empat bulan tidak menerima gaji.

Hak mereka terabaikan padahal tugas dan tanggung jawab mereka sudah dilakukan dengan baik.

Ratusan guru P3K ini kemudian melaporkan ke DPRD Maluku dan meminta agar dewan segera menyikapi keluhan mereka.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin mengatakan,  situasi yang dihadapi oleh guru PPPK termasuk gaji yang paling prioritas, masa sampai hari ini belum dibayarkan. Mereka menyesal karena hak mereka tidak dipedulikan oleh pemerintah.

Guru P3K juga manusia yang membutuhkan gaji untuk memenuhi kehidupan makan minum dan tempat tinggal dilokasi penempatan.

Tidak hanya itu, guru P3K juga membutuhkan fasilitas seperti laptop untuk membuat laporan aktivitas setiap hari, akhirnya guru P3K harus membeli laptop dengan cara kredit. Bayangkan saja kalau gaji tidak dibayar bagaimana mereka melunasi kredit itu, belum lagi yang ditempatkan pada tempat yang jauh dari tempat tinggal, butuh kendaraan dan membayar tempat tinggal.

Dinas Pendidikan Maluku harus bertanggungjawab dan memberikan kejelasan sebab sampai hari ini tidak ada penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait alasan belum dibayarkan gaji ribuan P3K. Jangan kita merasa mereka bergantung kepada kita lalu seenaknya kita menggubris. Jadi harus dijelaskan karena ini hak yang harus dibayarkan. Mereka lulus karena kemampuan tidak ada karena jatah, hal mereka harus dibayarkan.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Maluku beralibi jika pembayaran gaji guru P3K menunggu hasil evaluasi APBD dari Kementerian Dalam Negeri.

Anggaran untuk pembayaran 1.231 guru P3K telah dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2023 sebesar Rp. 20.552.000.000.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran gaji P3K selama empat bulan terakhir terhitung sejak September hingga Desember mendatang.

Jika evaluasi telah selesai dilakukan Kemendagri maka gaji P3K secara langsung dibayarkan ke rekening masing-masing.

Kendati belum dibayar, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji pun memastikan guru P3K yang telah mengajar tetap dibayar dengan dana bos sampai bukan Agustus, kecuali yang belum mengajar. Memang ada sekolah sudah stop pembayaran bagi mereka, kan kalau dibayar harus kembalikan sebab orang tidak akan menerima dua anggaran dua kali.

Kesejahteraan seorang guru tidak begitu terjamin apabila hanya menjadi guru honorer. Hal ini karena fasilitas yang diberikan kepada guru PNS dan guru honorer sangatlah jauh berbeda. Tentunya tanggung jawab dan kewajiban yang telah dilakukan oleh para guru itu harus dibaringi dengan hak yang mestinya mereka terima.(*)