Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, sejumlah penjabat Pemkot juga masuk bidikan lembaga anti rasuah itu.

Tercatat ada  22 saksi yang diga­rap untuk mengorek keterangan menyangkut keterli­batan politisi Partai Golkar itu dalam jual beli proyek selama berkuasa, KPK juga menelusuri aliran dana dari dan ke walikota 10 tahun itu..

Pada Sabtu (14/5) tim penyidik KPK memeriksa 5 saksi yang dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021, Enrico Rudolf Matitaputty.

Berikutnya, KPK juga menjadwal­kan pemeriksaan,  Firza Attamimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perin­dustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon.

Baca Juga: Gunung Botak Kembali Makan Korban

Selanjutnya, Hendra Victor Pe­siwarissa, anggota Pokja III Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Ambon Tahun 2017 s/d 2020.

Kemudian Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020 serta Johanis Bernhard Pattiradjawane, anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Bukan itu saja, sejumlah pejabat yang sudah purna tugas alias pensiunpun, tetap dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Berbagai macam dokumen sudah diambil oleh belasan penyidik yang diterjunkan selama sepekan di Ambon.

Adapun dokumen itu berupa catatan tangan, maupun rekaman dan data per­cakapan digital yang ada di computer, laptop, maupun telepon seluler para pejabat.

Terbaru, satu lagi pegawai Pemkot Ambon diperiksa KPK, Jumat (27/5). Adalah Karen Wolker Dias, yang adalah Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta, diperiksa di Gedung Me­rah Putih KPK sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, terkait persetujuan izin prinsip pemba­ngunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gra­tifikasi tersangka RL, sebutan akrabnya mantan Walikota Ambon.

Dugaan korupsi yang menjerat mantan RL, dinilai dapat melibatkan pi­hak lain, karenanya KPK harus be­rani mengusut dan membongkar­nya.

Akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu menilai kasus yang menjera mantan walikota Ambon Richard Louhenapessy dari aspek hukum pidana dapat berpotensi menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik korupsi di Kota Ambon.

Sejak ditetapkan seba­gai tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan prinsip pemba­ngunan gerai usaha ritel Alfamidi di Kota Ambon, KPK terus menunjuk­kan keseriusannya untuk membong­kar kasus-kasus lain yang diduga dilakukan RL sapaan akrab Richard Louhenapessy.

Salah satu kasus yang ikut menjadi sorotan KPK terkait dengan dugaan pengaturan sejumlah proyek oleh RL, artinya dalam kasus ini RL tidak mungkin berperan secara sendiri-sendiri melainkan sudah pasti ada pihak lain.

Kalau kita lihat dalam kasus ini pasti ada pihak lain baik kepala OPD atau bahkan pengusaha yang terlibat.

KPK dengan kewe­na­ngan yang dimiliki harus berani untuk membongkar keterlibatan semua pihak baik kepala OPD terkait maupun pengusaha yang turut menikmati uang hasil korupsi.

Siapapun harus dibongkar ke­terlibatan mereka, baik kepala OPD maupun pengusaha, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jika hanya RL maka KPK tidak menerapkan prinsip persamaan didepan hukum dimana bertolak dari prinsip hukum ini maka semua pihak siapapun harus dapat dipertanggungjawabkan dengan hukum ketika melakukan kesalahan.

Diharapkan, KPK terus menun­jukkan keseriusan dengan mem­bongkar keterlibatan semua pihak sehingga dapat membersihkan birokrasi dari korupsi.

Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI, Minggus Talabessy mengatakan, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seseorang sebagai tersangka maka langkah tersebut sudah tepat dan sesuai dengan hukum.

Menurutnya, KPK tidak boleh hanya berhenti di dengan menetap­kan RL sebagai tersangka tetapi harus terus bergerak untuk mem­bongkar keterlibatan semua pihak termasuk kepala-kepala OPD ataupun pengusaha.

Kalaupun KPK telah memeriksa sejumlah saksi maka KPK harus berani untuk menen­tukan sikap terhadap status setiap saksi sehingg ada kepastian hukum. (*)