RSUD Dr M Haulussy  adalah rumah sakit daerah milik Pemerintah Provinsi Maluku yang merupakan rumah sakit rujukan masyarakat Maluku yang terletak di Kota Ambon, tepatnya di Jalan DR Kayadoe, Kelurahan Benteng, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Rumah sakit ini mestinya memberikan pelayanan di bidang kesehatan yang didukung oleh layanan dokter spesialis dan sub spesialis serta ditunjang dengan fasilitas medis yang memadai.

Tugas pokok RSUD Dr M Haulussy adalah melaksanakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

Sementara fungsinya adalah menyelenggarakan pelayanan medis, menyelenggarakan pelayanan penunjang medis, menyelenggarakan pelayanan asuhan keperawatan, menyelenggarakan pelayanan rujukan, menyelenggarakan pendidikan dan latihan, menye­lenggarakanpenelitian dan pengembangan, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.

Namun sangat disayangkan, saat ini RSUD DR M Haulussy sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik atau bisa disebut amburadulnya manjemen pada rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Amburadulnya Manajemen RSUD Haulussy

Akademisi Fisip Unpatti Victor Ruhunlela meminta, DPRD Maluku mengawasi ketat manajemen RSUD Haulussy itu, jika Pemprov tidak memiliki niat untuk memperbaiki kondisi keberadaan rumah sakit tersebut.

RSUD Haulussy merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat dan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah artinya, bila tidak ada kepedulian dari pemerintah daerah dan DPRD sebagai lembaga pengawasan maka sangat disayangkan.

Menurutnya, DPRD dan Pemprov Maluku tidak boleh menutup mata dengan semua persoalan yang saat ini membelenggu RSUD Haulussy, sebab harus diakui jika masyarakat sampai dengan saat ini masih sangat tergantung dengan RSUD Haulussy dalam melaksanakan proses pengobatan.

Oleh karena itu, apapun juga permasalahan yang terjadi dengan RSUD Haulussy maka Pemda dan DPRD harus bertanggungjawab dengan memberikan perhatian penuh terhadap pengelolaan rumah sakit, dan jangan dibiarkan masalah seperti obat-obatan dan hak nakes dan dokter terus terjadi.

Pemprov Maluku jangan hanya memikirkan cara melakukan pergantian struktur, tetapi persoalan lain yang menjadi hak perawat dan masyarakat dikesampingkan.

Disisi lain, Direktur RSUD Haulussy, Nazarudin atas kebijakannya dan tidak mengindahkan kesepakatan bersama dengan Komisi IV DPRD Maluku.

Nazaruddin bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku beberapa waktu lalu telah menyepakati agar tim pembagian jasa medis harus mengakomodir jasa sebelumnya yang dipecat secara sepihak, karena pemerintaan direktur sebesar 30 persen dari bagian struktural tidak dipenuhi oleh tim.  Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin keputusan bersama dengan pihak dewan adalah keputusan yang mestinya dijalankan oleh Direktur dan bukan sebaliknya.

Seluruh keputusan yang diambil dalam pengelolaan pemerintahan daerah merupakan keputusan politik, sehingga alasan tersebut tidak beralasan dan terkesan ngaur.

Direktur harus menyadari jika nantinya pembayaran utang  RSUD Haulussy bila ada pengakuan utang dari Pemerintah Daerah termasuk anggaran yang dialokasikan lewat APBD kepada RS Haulussy adalah keputusan politik. (*)