Mangkraknya Korupsi CBP Tual
DUA tahun lebih perkara kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual mangkrak di meja penyidik Direskrisus Polda Maluku.“Bahkan pengusutan kasus penyalahgunaan CBP Kota Tual hingga kini belum ada perkembangannya.
Penyidik Ditreksrimsus Polda Maluku belum melakukan pengembangan kasus tersebut. Padahal penyelidikan terakhir yang dilakukan, penyidik sudah mengantongi adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPK.“Bahkan penetapan tersangka dalam kasus CBP Kota Tual tinggi menunggu waktu. nama Walikota Tual Adam Rahayaan digadang-gadang menjadi orang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
Apakah dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka?, masih misteri, hanya saja kemungkinan dirinya tersangka terbuka lebar.“hal itu memungkinkan mengingat gelar perkara dalam kasus ini diambil alih Bareskrim Polri dengan alasanya ada dugaan keterlibatan pejabat tingkat II sekelas kepala daerah.
Hal itu memungkinkan mengingat gelar perkara dalam kasus ini diambil alih Bareskrim Polri dengan alasan ada dugaan keterlibatan pejabat tinggi II sekelas kepala daerah yang mengarah ke Walikota, Adam Rahayaan.
Pernyataan Kombes Harold Huwae yang baru menjabat Dirkrimsus ini tak jauh berbeda dengan pernyataan mantan Dirkrimsus Kombes Eko Santoso. diakhi jabatannya Santoso juga mengakui bahwa, pengalihan gelar perkara kasus ini dikarenakan adanya dugaan keterlibatan pejabat tingkat II.“Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Korupsi dan Penyalahgunaan KewenanganInformasi yang diperoleh Siwalima, kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 kg, dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp8000. oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.
Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas agar efektif. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri dan tanpa membangun sumberdaya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. (*)
Tinggalkan Balasan