Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakomodasi pokok pikiran (Pokir) dewan dalam batang tubuh APBD tahun berjalan.

Kondisi anggaran daerah Malteng tergolong sangat kecil, harus dikelola dengan baik. Jangan paksa Pokir Plus anggota dewan yang tidak sesuai aturan

Kasatgas Korsub KPK wilayah lima, Dian Patria dalam kegiatan akselerasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Malteng, tim anggaran DPRD, Forkompinda dan elemen pemerintah menjelaskan, Pokir Plus adalah bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya diusulkan dan langsung dikerjakan sendiri oleh anggota DPRD atau pihak lain yang ditunjuk oleh anggota legislatif.

Pemaksaan pokok pikiran yang tidak sesuai aturan, tentu akan membebani anggaran daerah. Karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diingatkan juga untuk tidak membangun konspirasi dengan DPRD.

KPU juga mengingatkan, praktek bagi-bagi proyek tidak dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Mestinya, satu minggu sebelum musyawarah, maka sudah harus dimasukkan. Anggaran daerah yang tergolong kecil itu otomatis akan membenahi keuangan daerah. Sehingga KPK warning agar TAPD tidak berkonspirasi dengan dewan.

Baca Juga: Pj Gubernur Harus Pahami Karakteristik Maluku

Apalagi Wilayah Indonesia Timur termasuk Kabupaten Maluku Tengah seluruhnya masih mengharapkan anggaran dana pusat. Sehingga keuangan daerah yang kecil dan masih mengharapkan bantuan pusat, harus dikelola dengan baik untuk kepentingan pembangunan dan layanan publik.

Warning KPK ini merupakan hal penting dalam rangka mengingatkan DPRD Kabupaten Malteng untuk tidak memaksakan pokir diakomodir dalam APBD, karena dapat membebankan anggaran.

Disisi lain warning dari KPK ini juga bukan saja ditujukkan kepada dewan sebagai lembaga legislatif, tetapi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga tidak membangun konspirasi dengan menyetujui pokir di APBD.

Hal ini dilakukan KPK agar keuangan daerah bisa digunakan dengan baik dan benar dan penggunaannya juga bermanfaat bagi proses pembangunan masyarakat.

Kita berharap catatan kritis atau warning dari KPK itu menjadi bagian penting untuk diingat sehingga pengelolaan keuangan daerah harus digunakan secara harti-hati dan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, tidak disalahgunakan demi kepentingan-kepentingan tertentu yang bisa mengarah kepada dugaan penyalahgunaan anggaran atau korupsi.

Intinya untuk menghindari praktek-praktek penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, maka sedapat mungkin setiap proses pengelolaannya haruslah digunakan dengan tepat dan benar. (*)