Dari berbagai tenaga kesehatan yang ada, setidaknya tenaga medis dan tenaga keperawatan dapat dikatakan sebagai ujung tombak didalam pelayanan kesehatan.

Tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat  mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional; memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya; dan menerima imbalan jasa.

Berbeda dengan Yayasan Kesehatan GPM melalui Rumah Sakit Sumber Hidup GPM yang memperkerjakan tenaga kesehatan namun mengabaikan hak-haknya.

Pengadilan Hubungan Industrial akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan ratusan tenaga kesehatan (Nakes) maupun karyawan pada Rumah Sakit Sumber Hidup GPM.

Yayasan Kesehatan GPM sebagai pihak tergugat diperintahkan untuk membayar seluruh hak-hak nakes

Putusannya itu, mewajibkan pihak yayasan membayar hak para nakes dan karyawan. Selain Yayasan Kesehatan GPM diperintahkan membayar hak nakes dan karyawan, hakim PHI juga memutuskan pihak Yayasan Kesehatan GPM untuk membuat surat keputusan mengangkat para pekerja sebagai pegawai tetap pada RS tersebut.

Walaupun demikian, pihak Yayasan Kesehatan GPM selaku tergugat masih diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya sebanyak 73 tenaga kesehatan dan pegawai yang tergabung didalam anggota Serikat Buruh resmi menggugat manajemen Rumah Sakit Sumber Hidup ke Pengadilan hubungan Industrial.

Gugatan didaftarkan, Selasa (28/6) oleh kuasa hukum puluhan nakes dan pegawai RS Sumber Hidup ini, Richard Ririhena dan Yopy Nasarani.

Langkah ini ditempuh karena tidak ada jalan keluar dari upaya mediasi yang telah dilakukan hingga akhir 2021 lalu.

Proses ini sudah berjalan sejak 2021, mediasi dengan Disnaker Kota Ambon, tapi dari yayasan maupun Direktur RS Sumber Hidup tidak pernah mengindahkan hal itu. Sehingga hari ini kita berproses dengan mendaftarkan gugatan.

Ada sekitar 14 gugatan resmi didaftarkan dengan inti material, terkait hak-hak dari karyawan berupa upah 30 persen selama 22 bulan yang belum dibayarkan.

Selain itu, terkait hak 10 persen dari kenaikan gaji 100 persen yang tidak dibayarkan selama 4 bulan. Ditambah dengan 19 bulan jasa medis yang belum dibayarkan.

Para Nakes ini dijamin dengan aturan Undang-undang Nomor 13 tentang Tenaga Kerja dan aturan lainnya yang menjamin hak tenaga kerja. (*)