Kasus positif virus corona atau COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Hingga Minggu, 15 Maret, tercatat 117 orang positif Covid-19. Jumlah yang meninggal sebanyak 5 orang.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran virus mematikan itu. Presiden Joko Widodo merespons perkembangan situasi mengenai pandemi virus Corona. Jokowi memerintahkan kepala daerah untuk menentukan status bencana di daerah masing-masing.

Jokowi mengawali perintah ini dengan memaparkan perihal kondisi berbagai negara dalam menangani COVID-19. Ada negara yang melakukan lockdown, ada pula yang tidak. Namun Jokowi menegaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan protokol kesehatan WHO serta berkonsultasi dengan para ahli untuk menangani COVID-19.

Soal status bencana, Jokowi memerintahkan kepala daerah dan BNPB untuk menentukannya, siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non-alam. Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari pemerintah pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam rangka menangani penyebaran dan dampak penyebaran COVID-19.

Pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 yang diketuai oleh Kepala BNPB, Doni Monardo. Gugus Tugas tersebut telah bekerja mensinergikan kekuatan pusat maupun daerah, melibatkan TNI dan Polri, serta melibatkan dukungan swasta, lembaga sosial, dan perguruan tinggi.

Baca Juga: DPRD Panggil BNI

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus lewat suratnya kepada Jokowi, 10 Maret 2020, menyarankan dengan sangat (strongly recommends) agar Jokowi meningkatkan mekanisme tanggap darurat (emergency response), termasuk mendeklarasikan darurat nasional.

Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan pihak yang menetapkan status keadaan darurat adalah pemerintah atas rekomendasi BNPB. Pasal 1 Nomor 19, Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan, Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Status darurat bencana nasional ditetapkan oleh presiden. Dalam konteks pandemi COVID-19 saat ini, maka yang berwenang menetapkan adalah Presiden Jokowi. Namun bila darurat bencana tidak sampai skala nasional, status darurat bencana ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.

Pemprov Maluku juga terus meningkatkan kesiapan untuk menghadapi penyebaran virus Corona. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah dibentuk, diantaranya melibatkan Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi, Beacukai, dan Angkasa Pura.  Masuknya orang dan barang di pintu masuk bandara dan pelabuhan juga akan diperketat.

Dua rumah sakit juga ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan yaitu, RSUD dr. Haulussy dan Rumah Sakit Pusat dr. Johanes Laimena. Kita berharap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah membuahkan hasil positif, sehingga penyeraban virus mematikan ini bisa dihadang.

Masyarakat juga tak perlu khawatir. Ikuti setiap arahan yang disampaikan pemerintah, dan bersama melawan virus Corona. Waspada ya, panik jangan. (*)