DPRD Maluku secara resmi telah menetapkan tiga calon Penjabat Gubernur Maluku yaitu, Rektor IAIN Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel, Deputi Bidang Organisasi Keamanan Siber dan Sandi dan Jufri Rahman Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN-RB.

Ketiga calon yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri merupakan figur yang memiliki kualitas dan kemampuan manajerial dalam pengelolaan birokrasi pemerintah.

Penetapan tiga calon penjabat Gubernur Maluku merupakan hak prerogatif Pemerintah Pusat, namun diharapkan dapat memahami karakteristik Provinsi Maluku, baik dari segi masyarakat, sumber daya alam maupun budaya agar pembangunan Maluku dapat berjalan dengan baik.

Undang-Undang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan proses penjaringan dan verifikasi terhadap calon pejabat Gubernur Maluku.

Namun demikian, kewenangan penetapan Penjabat Gubernur yang akan memimpin Maluku satu tahun kedepan merupakan hak prerogatif Presiden.

Baca Juga: Seruan Ciptakan Pemilu Damai

Artinya, penunjukan Penjabat Gubernur Maluku akan sangat tergantung dari kepentingan politik Presiden, apalagi bertepatan dengan momentum politik 2024.

Dari sisi kewenangan penyelenggara pemerintahan, Penjabat Gubernur merupakan  perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat maka sosok Penjabat Gubernur mau tidak mau harus mengikuti kepentingan politik pusat.

Siapapun dia yang ditunjukkan harus mampu membawah aspirasi dan mengamankan kepentingan Pemerintah Pusat sehingga akan sangat tergantung dari penilaian kemampuan ketiga sosok tersebut.

Kita tentu saja berharap, penjabat Gubernur Maluku nantinya memahami karakteristik Provinsi Maluku baik dari segi karakteristik masyarakat, sumber daya alam maupun budaya agar pembangunan Maluku dapat berjalan dengan baik. Memiliki kemampuan dalam pengelolaan pemerintahan sehingga tidak perlu diragukan.

Selain itu, sosok Penjabat Gubernur juga memiliki visi yang cerah terkait Maluku ke depan sehingga pembangunan Maluku juga terarah.

Intinya siapapun dari tiga calon pejabat Gubernur yang nantinya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, haruslah diterima oleh semua elemen masyarakat, dan bersama-sama membangun Maluku ini lebih baik ke depan, hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang definitif.

Siapakah dari tiga calon penjabat Gubernur tersebut yang dipilih atau ditentukan Presiden, kita masyarakat Maluku hanya menunggu saja dan mendukung setiap visi dan misi yang dijabarkan dalam program kerja untuk membangun Maluku ini kedepan lebih baik lagi. Semoga. (*)