BADAN Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tentunya dengan slogan Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu haruslah diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pengawasan Pemilu.

Pemilu baik Pilkada, Pileg dan Pilpres akan berlangsung pada tahun 2024 namun proses pentahapan sudah mulai dilaksanakan sejak mulai berjalan sejak tahun 2022, sehingga untuk memaksimalkan pengawasan pemilihan Gubernur Maluku tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku resmi menyampaikan usulan Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebesar 269 miliar rupiah kepada Komisi I DPRD Provinsi Maluku.

Usulan NPHD pengawasan Pilkada serentak 2024 ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin ketua Komisi Amir Rumra, Selasa (17/1).

Kepala Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Stevin Melay menjelaskan dalam kewenangannya Bawaslu Maluku memiliki tugas pengawasan pada dua tahapan yakni pemilu legislatif 14 Pebruari dan pemilihan Gubernur 28 November 2024.

Baca Juga: Kawal Dana Pemilu

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2022, Permendagri Nomor 41 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 secara tegas memberikan kewenangan bagi Bawalsu untuk menyampaikan usulan keuangan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah guna membiayai kegiatan pemilihan.

Sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal maka untuk tahapan pemilihan kepala daerah berlangsung sejak bulan November 23 sehingga dari sisi penggarapan Bawaslu membutuhkan dukungan Pemda.

Untuk tahapan ditahun 2023 ini Bawaslu Maluku menganggarkan sebesar 26 miliar untuk pengawas non tahapan sedangkan sisanya dialokasikan untuk pengawas ditahun 2024 mendatang.

Melay mengungkapkan besaran anggaran tersebut telah dihitung secara matang mengingat tugas pengawasan diwilayah tidak kontinental mempunyai tantangan dan kendala yang cukup berat seperti yang dirasakan KPU dan jajaran.

Selain itu, adanya keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Bawaslu selama tahapan pemilu dan Pemilukada jika dibandingkan dengan penyelenggara teknis KPU dan jajaran cukup besar, karena itu Bawaslu Maluku lebih menekankan pada penguatan kualitas jajaran di lapangan.

Kenapa anggarannya besar sebab kita telah mementahkan kebutuhan, secara kuantitas kita kekuarng personil jumlah, tapi kita akan melakukan penguatan kapasitas personil sehingga  kita boleh kalah di kuantitas tapi kuat secara kualitas.

Munculnya perbagai aksi kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara masif, menggambarkan masih belum efektifnya penegakan hukum pemilu pada setiap pesta demokrasi.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian publik yaitu praktik korupsi kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara negara. secara yuridis, aturan yang mengatur soal larangan penyelenggara negara untuk turut serta melakukan kampanye sudah diakomodir, namun aturan tersebut masih terdapat celah hitam sehingga praktik korupsi kampanye masih saja menjamur.

Olehnya, diharapkan dengan adanya usulan 269 M untuk pengawasan Pemilu di Maluku itu bisa terealisasi agar Pemilu yang dilakukan berkualitas dan bermartabat.(*)