Penyedikan kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual yang dilakukan tim.penyidik Direskrimsus Polda Maluku mulai memperoleh titik terang. “Tim penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku sebesar Rp1 miliar lebih.

Kerugian negara yang diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan totak 199.920 kg, dengan etimasi per kilonya dihargai dengan nilai Rp8 ribu.“Oleh BKPK disebutkan kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.

Kendati sudah mengantongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku,  namun sayangnya perkembangan kasus ini masih jalan tempat, karena tim penyidik masih akan melakukan sejumlah proses sebelum gelar perkara dengan Mabes Polri.“Hampir 3 tahun pihak Direskrimsus Polda Maluku. Kasus ini dilaporkan sejak 19 Juni 2018 lalu. “Tuntasnya kasus ini memang sangat tergantung dari aparat penegak hukum dalam hal ini Direskrimsus Polda Maluku. Sangat miris kasus yanh sudah dilaporkan sejak 2018 lalu hingga kini masih belum menunjukan perkembangan yang signifikan.

Kita pasti bertanya mengapa kasusnya belum tuntas?. Apakah ada indikasi polisi sengaja memperlambat kasus ini?. Lalu mengapa sudah kantongi hasil kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku tetapi tetap juga kasusnya jalan di tempat

Penanganan kasus korupsi yang demikian lama seperti ini tentu saja bisa memunculkan beragam opini publik yang demikian. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab Direskrimsus Polda Maluku sebagai aparat  penegak hukum untuk menuntaskannya. “Publik tentu  saja menunggu gebrakan dan langkah penegakan hukum dari penyidik Direskrimsus Polda Maluku untuk meningkatkan kasus ini. Jika memang sudah ada bukti permulaan yang cukup keterlibatan oknum-oknum yang diduga didalam beras CBP.Tual.

Baca Juga: Perlu Perhatian Serius Pemprov di Proyek Limbah Medis

Penegakan hukum itu sangat diharapkan  dilakukan sehingga tidak ada persepsi buruk publik bahwa pedang hukum hanya tajam kebawah dan tumpul keatas.“Tentu untuk menghilangkan persepsi masyarakat tersebut, maka tim penyidik Direskrimsus Polda Maluku harus bergerak cepat pasca dikantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Jangan melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat. Tetapi bertindak tegas agar kasus ini bisa secepatnya sampai di pengadilan. Jangan kemudian hilang di tengah jalan tanpa ada penegakan hukum“ (*)