Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar virus corona di lingkungan Pemerintah Kota Ambon terus meningkat signifikan.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, total ASN  di Pemerintah Kota Ambon yang terpapar virus corona berjumlah 97 pegawai.

97  pegawai tersebut yang positif terinfeksi virus mematikan itu berasal dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon yaitu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja 55 pegawai. Dinas Pendapatan Daerah Kota Ambon 13 pegawai. Dinas Perhubungan 3 pegawai, Perumahan Rakyat 1 pegawai, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu 3 pegawai, 4 pegawai dari Bagian Umum dan Perlengkapan, Pemadam Kebakaran 1 pegawai dan satu pegawai di Organisasi Pemuda dan Olahraga, 7 pegawai dari Lingkungan Hidup dan Persampahan dan 9 Pegawai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Puluhan ASN sudah terpapar, dan perkantoran menjadi klaster corona, namun Walikota Ambon belum mengambil kebijakan mengoptimalkan sistem kerja dari rumah atau menutup sementara aktivitas perkantoran untuk mencegah penyebaran virus corona itu semakin meluas.

Perlu langkah tegas Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk stop aktivitas sementara pelayanan publik. Dan pelayanan dilakukan secara online atau kerja dari rumah.

Baca Juga: Jaksa Jangan Diskriminasi

Penutupan sementara perkantoran di lingkup Pemkot Ambon merupakan langkah efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga ASN tidak menjadi kurir penyebaran virus tersebut.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Ambon mengklaim,. ASN yang terpapar  corona adalah merupakan petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan bukan petugas administrasi. Karena itu Pemkot Ambon dan Gustu Covid 19 belum mengambil langkah untuk menutup perkantoran.

Padahal sejumlah anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon dan anggota DPRD Kota Ambon meminta agar aktivitas perkantoran di Pemkot Ambon ditutup sementara agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.

Walikota Ambon harus melihat jika jumlah pegawai yang terkonfirmasi Covid-19 telah melibatkan puluhan orang, maka otomatis kantor harus ditutup dalam jangka waktu yang relatif cukup lama untuk kepentingan sterilisasi.

Semestinya ada langkah dari Pemkot Ambon untuk melihat persoalan menyangkut klaster perkantoran dan dievaluasi, dengan mengkaji bekerja dari rumah untuk keamanan ASN bersama maupun juga masyarakat yang butuh pelayanan publk

Pendapat sejumlah anggota DPRD itu seharusnya menjadi pertimbangan Pemkot untuk mengambil kebijakan penting dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin meluas.

Perkantoran harus disterilkan dari  penyebaran virus mematikan itu. Apalagi aktivitas OPD-OPD yang terpapar corona bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik.

Kita berharap aktivitas perkantoran pada OPD-OPD yang jumlah pegawainya banyak yang terpapar harus ditutup supaya tidak menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.

Kita berharap ada kebijakan tegas walikota  agar jumlah ASN yang terpapar tidak lagi bertambah. Semoga  (*).