Tahapan proses pemilu 2024 telah dimulai, berbagai elemen masyarakat maupun KPU, Bawaslu serta pemerintah daerah menyerukan agar menciptakan pemilu damai.

Dan proses pemilu itu diharapkan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan dan tidak ada kepentingan-kepentingan politik yang dapat menganggu stabilitas keamanan.

Selain itu, berbagai upaya dan kebijakan dilakukan sejumlah elemen masyarakat baik pemerintah daerah, aparat keamanan TNI dan Polri serta organisasi kepemudaaan maupun organisasi masyarakat, dengan tujuan menghimbau masyarakat untuk menciptakan pemilu 2024 yang aman dan damai.

Untuk menciptakan pemilu aman dan damai maka seluruh elemen masyarakat harus terlibat dalam menciptakan pemilihan umum 2024 yang berkualitas, aman dan damai,  maka kampanye harus bebas dari Hoax (berita bohong), SARA (ujaran kebencian)  dan politik uang menjadi hal penting untuk tetap diprioritaskan.

Dalam kampanye pemilu selayaknya menyampaikan gagasan yang positif dan adu ide-ide/konsep yang membangun untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Dan bukan dijadikan ajang saling menyebarkan kebohongan dan kebencian.

Baca Juga: Tiga Penjabat Gubenur Ditetapkan

Harus diakui peran masyarakat dalam mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan damai sebagai sarana integritas bangsa di wilayah Maluku sangatlah dibutuhkan.

Untuk itu, momentum pemilu ini tidak boleh sampai menyebabkan perpecahan, yang perlu dihindari yakni politik identitas, isu sara dan sebagainya, sehingga pemilu dapat berjalan sukses serta melahirkan pemimpin yang berkualitas.

Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa adalah momen politik yang sangat penting. Pesta demokrasi terbesar dan serentak ini akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Karena aparat penyelenggara pemilu seperti  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota serta seluruh jajaran dibawah yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus bekerja dengan jujur, adil sehingga pemilu bisa berkualitas.

Sering terjadi kericuhan dalam pemilu adalah pada data pemilih yang amburadul, dimana banyak masyarakat yang tidak terdata, sehingga tidak bisa menyalurkan hak konstitusinya.

Selain itu Badan Pengawasan Pemilihan Umum juga diharapkan bisa bekerja maksimal dalam mengawasi setiap tahapan proses pemilu, sehingga setiap temuan-temuan yang terjadi di lapangan itu bisa langsung ditindaklanjuti sesuai dengan aturan.

Masalah yang sangat krusial dari setiap proses pemilu yang sering kali terjadi adalah soal data pemilu, karena itu KPU Maluku dan jajarannya pada tingkat kecamatan atau maupun kelurahan harus memastikan seluruh masyarakat yang sudah berhak untuk memilih harus terdata di Daftar Pemilu Tetap (DPT).

Dan jika ada kebijakan-kebijakan kedepan bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau dibawah 17 tahun tetapi sudah menikah dan memenuhi persyaratan untuk menyalurkan hak pilihnya, maka ini juga harus dilaksanakan dengan baik, sehingga betul-betul kita mendapatkan pemilu yang berkualitas, jujur dan adil.

Pemilu yang berkualitas, jujur dan adil akan melahirkan juga pemimpin yang berkualitas. Semoga (*)