DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan tiga nama calon penjabat gubernur yang akan diusulkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Penetapan tiga nama calon penjabat gubernur Maluku setelah dilakukan dalam voting pada rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pemilihan dan penetapan calon penjabat gubernur, di Baileo Rakyat, Karang Panjang.

Ketiga nama calon penjabat yang diusulkan masing-masing, Rektor IAIN Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel, Deputi Bidang Organisasi Keamanan Siber dan Sandi dan Jufri Rahman Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN-RB.

Pemilihan tiga nama yang nantinya dikirim ke Presiden melalui Mendagri, dilakukan dengan mekanisme voting, dimana seorang anggota memilih tiga nama yang tertera pada surat suara.

Proses pemilihan tiga dari lima nama calon Penjabat Gubernur sejak awal berjalan dengan dihujani interupsi dari anggota DPRD.

Baca Juga: Penelusuran Rekam Jejak Calon Penjabat Gubernur

Pada putaran pertama pemilihan, bakal calon Penjabat Gubernur Zainal Abidin Rahawarin dan Dominggus Pakel bersaing ketat dengan jumlah suara 31 diusul Jufri Rahman 29 suara, Marthinus Johanes Sapteno 7 suara dan Olivia Salampessy 6 suara.

Akibatnya terdapat jumlah suara yang sama, sehingga berdasarkan tata cara pemilihan dilakukan pemilihan ulang dengan hasil Zainal Abidin Rahawarin mendapatkan 21 suara dan Dominggus Pakel mendapatkan 19 suara.

Pemilihan diikuti 42 anggota DPRD, sementara anggota DPRD Halimun Saulatu dan Asri Arman berhalangan hadir, sedangkan anggota DPRD Wahid Laitupa memilih abstain karena tidak setuju dengan penjaringan calon penjabat gubernur dengan alasan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur masa jabatan Gubernur selama 5 tahun.

Namun, pada pemilihan putaran kedua jumlah anggota DPRD yang memilih hanya 41 anggota dikarenakan ketua Fraksi Partai Gerindra, Andi Munasir tidak ikut dengan alasan kepentingan partai sedang satu suara tidak sah.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota dimana memberikan kewenangan kepada DPRD untuk mengusut satu, dua atau tiga calon untuk dipertimbangkan.

Tak hanya itu, di tengah paripurna pemilihan dan penetapan calon penjabat gubernur terjadi aksi demonstrasi dari aliansi peduli demokrasi Maluku.

Kendati begitu, paripurna tetap berjalan dengan agenda pemilihan tiga nama untuk dikirim ke Mendagri.

Mendagri telah memastikan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada tahun 2018 harus berakhir 31 Desember 2023.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Dalam copy surat Mendagri menegaskan berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada maka Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut maka Wakil Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023.

Berkenan dengan ketentuan tersebut, Mendagri pun meminta DPRD melalui Ketua DPRD segera mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur untuk menjadi pertimbangan Presiden dalam menetapkan pejabat gubernur.

Usulan nama calon penjabat gubernur disampaikan paling lambat 6 Desember 2023 kepada Mendagri.

Ketua Panitia Kerja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur, Jantje Wenno memastikan proses penjaringan yang dilakukan DPRD tidak melanggar hukum.

Penjaringan calon penjabat gubernur yang dilakukan Panja, merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 perihal usul nama calon penjabat gubernur.

Atas surat Mendagri tersebut, kata Wenno, DPRD membentuk Panja yang bertugas untuk memfasilitasi proses pendaftaran hingga pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur ke Kemendagri.

Tidak ada pelanggaran norma dalam proses penjaringan calon penjabat gubernur sebab yang kita lakukan ini menindaklanjuti ketentuan pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Norma hukum UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada merupakan dua hal yang berbeda sebab UU Lex Spesialisasi yang mengatur terkait masa jabatan Kepala Daerah.

Semua proses dan tahapan yang berkaitan dengan penjaringan calon penjabat gubernur telah sesuai dengan aturan dan tidak perlu lagi dipersoalkan.(*)