PEMBAYARAN sisa jasa tenaga kesehatan dan dokter spesialis di RSUD dr M Haulussy sebesar 19 M terancam gagal dibayarkan oleh manajemen.

Pasalnya, sampai dengan saat ini manajemen RSUD Haulussy belum memiliki anggaran sebesar 19 miliar yang diperuntukkan untuk membayar sisa jasa nakes.

Sementara total kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah daerah kepada nakes sebesar 21.600.834.964 miliar yang terdiri jasa BPJS Non Covid-19 Rp.16.590.372.640, Jasa BPJS Covid-19 Rp.1.785.488.200 dan jasa Perda pasien umum, 3.224.975.124.

Dari total jasa Rp. 21.600.834.964 yang harus dibayarkan, manajemen RSUD Haulussy hanya mampu melakukan pembayaran jasa Perda pasien umum sebesar 1.2 miliar sedangkan sisanya tidak dapat dibayarkan.

Kekhwatiran ini sangat beralasan sebab sampai dengan akhir Agustus 2023 ini, saldo Badan Layanan Umum Daerah RSUD Haulussy hanya sebesar 6.5 miliar rupiah sedangkan untuk membayar jasa nakes dibutuhkan19 miliar.

Baca Juga: Ketidakjelasan Anggaran Pemilu 2024

Uang yang sudah siap untuk bayar jasa perda sebesar 1.2 miliar sedangkan posisi uang kas BLUD setelah dicek ke bendahara hanya 6.5 miliar.

Pengeluaran uang yang masuk pada kas BLUD berdasarkan arahan Direktur RSUD Haulussy, Nasaruddin artinya pihaknya hanya mengikuti perintah direktur.

Ketua Komite Medik RSUD Haulussy Dokter Hervi Nikijuluw berharap pembayaran sisa jasa nakes dapat ditanggulangi oleh Pemprov Maluku sesuai dengan janji Sekda Maluku, Sadli Ie.

Disisi lain, komitmen Direktur RS Haulussy, Nasaruddin terhadap penyelesaian hak-hak tenaga kesehatan.

Pasalnya, Nazaruddin sering kali tidak konsisten terhadap janji-janji yang diucapkan di hadapan DPRD, buktinya hak-hak tenaga kesehatan belum juga tuntas dibayarkan.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Dewan, DPRD dan Direktur RS Haulussy telah menyepakati pembagian hak tenaga kesehatan 50 persen untuk hak tentang kesehatan, dan 50 persen operasional tetapi setelah rapat semuanya berubah.

Dalam rapat gabungan komisi, Direktur Haulussy kembali berjanji setelah selesai pembayaran jasa Perda akan dibayarkan jasa BPJS.

Tak hanya itu, Nasaruddin dinilai tak mampu menyelesaikan persoalan hutang yang membelit rumah sakit Haulussy, salah satunya hutang obat-obatan yang mencapai lebih kurang Rp15 miliar yang ditujukan kepada DPRD Maluku.

Direktur mestinya mendesak Sekda sebab seluruh keuangan daerah ini berada ditangan Gubernur dan Sekda bukan DPRD.

Tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. (*)