AMBON, Siwalimanews – Dati Sopiamaluang, yang dida­lamnya termasuk lahan eks Hotel Anggrek yang berlokasi di Kelu­rahan Batu Gajah kembali digugat ahli waris.

Gugatan atas lahan milik Almar­hum Simon Latumalea itu diajukan oleh Markus Sahurila dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Ambon sejak 8 Agustus 2023.

Padahal, lahan tersebut sebe­lumnya telah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 21/1950 yang telah dieksekusi berdasarkan pe­netapan eksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara eksekusi pengosongan tertanggal 6 April 2011.

“Materi gugatan yang diajukan Markus Sahurila dan kawan-kawan dimana mereka menggugat Dati Sopiamaluang dan menyatakan, bahwa Dati Sopiamaluang adalah Dati Oesiapioeang (objek yang berbeda),” terang Ahli Waris Almarhum Simon Latumalea melalui tim Kuasa Hukum Elizabeth Tutupary, Alfred Tutupary dan Rocky Tousalwa, kepada Siwalima, di Ambon, Minggu (3/9).

Dijelaskan dalam gugatan Markus Sahurila dkk, mereka menarik pembeli lahan eks Hotel Anggrek yang berada dalam Dati Sopiama­luang, sebagai pihak pertama.

Baca Juga: Jaksa Cecar 54 Saksi Korupsi Poltek, Dirut Pekan Ini

Menurut kami, itu sangat aneh. Ka­rena Dati Sopiamaluang bukan hanya mencakup lahan eks Hotel Anggrek, tetapi ada juga Gereja Bethania, Kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kantor RRI, Kantor Jamsostek dan beberapa rumah warga,” ujarnya.

Terhadap gugatan tersebut, kata Alfred pihaknya akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Kita akan mengambil langkah hukum berdasarkan fakta. gugatan yang didaftarkan oleh Markus Sahurila dkk,” tegasnya.

Ia mengaku apa yang dilakukan Markus Sahurila dkk dianggap menyusahkan pihak ahli waris untuk memproses hak milik (sertifikat)

Mereka juga menghalangi status ke­pemilikan sah terhadap kepemi­likan sah yang didasari oleh putus­an PN yang berkekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu, Ahli Waris, Beny Lokollo, Marhaina Muskita, Novita Muskita akan melakukan upaya hukum pidana juga terhadap permasalahan ini, baik menyangkut materi gugatan maupun siapa saja yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara yang baru diajukan itu,” tandasnya. (S-25)