AMBON, Siwalimanews – Penyidik Cabang Ke­jaksaan Negeri Ambon di Saparua melengkapi berkas perkara tersang­ka kasus dugaan ko­rupsi ADD Siri Sori Islam.

Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan Kepala Pemerin­tahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, EP dan Sekretaris Negeri MTT sebagai tersangka.

“Kami masih meleng­kapi berkas perkara,” jelas Kacabjari Saparu, Ardy kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (13/6).

Menurut Ardy, pihaknya masih melengkapi berkas per­kara termasuk akan melakukan penyitaan baik berupa barang maupun uang.

“Kami mash melengkapi berkas perkara trmasuk ada bebe­rapa barang bukti yang perlu disita baik dokumen maupun uang,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri di Ambon

Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan, Ke­pala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, EP dan Sekretaris Negeri MTT tersangka kasus dugaan  Tindak Pi­dana Korupsi penyalaggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019 Penetapan tersangka termuat dalam Surat Penetapan Nomor:B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022  untuk tersangka E.P dan B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022   untuk tersangka MTT  tanggal 23 Maret 2022

Demikian diungkapkan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy kepada Siwalima, Kamis ( 24/3) dilakukan setelah melalui serangkaian  ekspos di

Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (21/3).

“Sehingga atas peran kedua tersangka maka penydik berkeya­kinan berdasarkan dua alat bukti dan  menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka,” ujart Ardy.

Dikatakan, berdasarkan perhitu­ngan kerugian negara ditemukan sebesar 360 juta. Dan dalam proses penyidikan jaksa menemukan penggunaan ADD-DD Sirisori Islam tak sesuai peruntukan dan ada indikasi mark-up.  Jaksa menyerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-05)