AMBON, Siwalimanews – Dituding melakukan pe­nyerobotan lahan di Hunuth, Anggota DPRD Kota Ambon Mouritz Tamaela me­ngatakan, tinndakan yang dilakukan Herman Hattu merupakan fitnah dan men­cemari nama baiknya baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitas sebagai anggota dewan dan pengurus partai.

“Ini pembohongan  publik. Alibi yang disampaikan saudara Herman Hattu, sangat-sangat mencemari nama baik saya. Apalagi mem­bawa-bawa nama dan kapasitas saya sebagai politikus. Yang ditudingkan saudara Herman Hattu tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta,” ujar politisi Nasdem ini.

Berkaitan dengan status dan jabatannya di DPRD Kota Ambon, Tamaela menegaskan akan melakukan upaya hukum atau bahkan mungkin melapor balik Hattu dan sebagaian warga Hunuth ke pihak kepolisian.

“Saya akan lapor balik Hattu Cs itu ke polisi karena sudah mencemari nama baik saya. Ini opini miring yang sengaja dimainkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya kepada Siwalima, Senin (20/9).

Warga Desa Hunuth, melalui kuasa Hukumnya Herman Hattu, melaporkan Ketua Nasdem Kota Ambon itu lantaran mengaku sebagai pemilik lahan dan melakukan pemerasan kepada warga yang menempati bidang tanah Eigendom Verponding nomor 1036 sebagai tanah bekas hak barat di Desa Hunuth, yang kini sudah berstatus sebagai tanah milik negara.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasatpol PP SBT Bakal Dijemput Paksa

Tak hanya itu anggota DPRD ini juga meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang saat ini mendiami bidang tanah tersebut sebagai bentuk ganti rugi.

Herman Hattu kepada wartawan usai memasukan laporan aduan mengatakan,  bidang tanah Eigendom Verponding nomor 1036 sebagai tanah bekas hak barat yang luasnya sekitar 17 hektar, tanah tersebut ditempati sejumlah masyarakat Desa Hunuth dan Durian Patah sejak dahulu. Hingga saat ini tanah tersebut sudah  menjadi tanah negara yang rencananya akan dibuat proyek pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau dikenal proyek Prona untuk masyarakat yang mendiami tanah tersebut. (S-32)