Kasus dugaan korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ambon.

JPU KPK dalam dakwaan Ivana menyebutkan, Ivana bersama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama, Namrole memberi atau menjanjikan uang

Rp400.000.000 kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa, selaku Bupati Buru Selatan  periode I tahun 2011 sampai  dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai  dengan tahun 2021.

Pemberian uang tersebut melalui Johny Rynhard Kasman, dengan maksud agar Tagop dapat membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket  pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.

Sementara itu dalam dakwaan JPU KPK untuk terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa disebutkan, terdakwa sebagai Bupati Buru Selatan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah  Rp23.279.750.000,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buru Selatan dan para rekanan/kontraktor pada Pemerintah Kabupaten Buru.

Baca Juga: Kasus SIM D & Langkah Kejari KKT

Dari rekanan, Tagop menerima uang sekitar Rp14.099.750.000,00 (empat belas milyar Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari para rekanan/kontraktor di Kabupaten Buru Selatan, dengan rincian sebagai berikut :

Tagop menerima uang dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000,00 (tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) melalui Johny Rynhard Kasman.

Johny Rynhard Kasman adalah supir Tagop tetapi juga orang kepercayaan Tagop. Nilai penerimaan uang sebagai bentuk gratifikasi dari rekanan, Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju pada dakwaan JPU KPK dan nilai gratifikasi yang diterima tagop dari Ivana juga pada dakwaan Tagop bisa berbeda.

Perbedaan ini tentu saja sangat membingungkan publik, karena terdapat nilai gratifikasi yang berbeda.

Karena itu, sangatlah wajar jika kemudian ada berbagai penilaian yang menilai jaksa KPK telah menimbulkan spekulasi hukum dengan menentukan nilai gratifikasi berbeda yang dilakukan tersangka Ivana Kwelju kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Solisa.

Dengan melihat nilai gratifikasi yang diterima tagop dari Ivana selaku rekanan pada dakwaan JPU KPK tentu saja hal yang tidak wajar dan bisa saja dapat menimbulkan kebingungan baik bagi hakim maupun masyarakat.

Jika memang benar gratifikasi diberikan oleh kontraktor kepada tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, maka seharusnya dalam dakwaan harus memiliki nilai yang sama, agar nilai kerugian negara sebagai akibat dari gratifikasi itu betul-betul nyata.

Selain itu, nilai gratifikasi yang diterima baik pada dakwaan Tagop selaku penyelenggara negara dan rekanan Ivana selaku orang yang memberikan suap dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan tidaklah boleh berbeda, sehingga tidak menimbulkan penafsiran hukum yang salah.

Karena itu, hal ini juga tergantung dari hakim dengan jeli melihat isi dakwaan dari JPU KPK. Dan apapun putusan itu tergantung hakim. Tetapi intinya kita harapkan dakwaan KPK tidak boleh membingungkan publik. (*)