Kebijakan Pemprov Maluku yang melakukan pinjaman sebesar Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Insfrastruktur, diduga tanpa perencanaan tang matang, yang pada akhirnya dana bernilai fantasis tersebut belum mampu menjawab berbagai macam persoalan pemulihan ekonomis nasional di Maluku.

Hal ini yang kemudian menjadi salah satu sentilan fraksi Gerindra dalam kata akhir fraksi di DPRD Maluku terhadap laporan pertanggungjawaban Gubernur Maluku tahun 2021.

Fraksi Gerindra misalnya menilai, peluncuran program pinjaman PT SMI ternyata oleh Pemerintah Pusat  ditengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal diharapkan, dapat membantu pemulihan ekonomi nasional, namuan sayangnya pinjaman dana SMI yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku tidak berdampak pada pembangunan di daerah.

Hal ini dikerankan, pinjaman dana SMI tidak dilakukan dengan perencanaan yang baik oleh Pemprov Maluku, akhirnya program-program yang direalisasikan juga tidak mampu menjadi solusi.

Tak hanya itu, kehadiran dana SMI juga tidak menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian daerah-daerah dari yang terosilasi, khususnya didaerah pengunungan yang sampai dengan saat ini belum merasakan pembangunan dari adanya pinjaman dana Rp700 miliar oleh gubernur dengan jajaran tersebut .

Baca Juga: Infrastruktur Pacu Kemajuan Ekonomi

Karena itu, Pemerintah Provinsi harus menggutamakan proses perencanaan yang matang dengan melibatkan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat

Sentilan fraksi Gerindra ini merupakan hal yang wajar, karena kenyataannya proyek dana SMI yang dikerjakan pada sejumlah wilayah di Maluku diduga bermasalah, dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

Sebutnya, pembangunan dana SMI di Negeri Kailolo dan Pelau, Kecamatan Haruku dan di Kota Ambon dengan anggaran Rp13 miliar namun sampai dengan saat ini belum bisa dimanfaatkan masyarakat.

Selain itu proyek yang sama juga dibangun di Kecamatan Sirimau. Awalnya pembangunan itu gagal karena tidak ada sumber air dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

Kemudian dalam bulan Agustus ini Dinas PUPR Maluku kembali membangun proyek yang sama di Kecamatan Sirimau. Anehnya dua proyek air bersih dibangun ini juga belum bisa dimanfaatkan masyarakat.

Dinas PUPR justru mengklaim proyek air bersih baik di Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon telah tuntas.

Dugaan pinjaman dana SMI yang diharapkan bisa berdampak bagi masyarakat dan dimanfaatkan masyarakat justru dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan tidak melibatkan DPRD Maluku.

Ini harus menjadi catatan kritis bagi Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Dinas PUPR untuk melakukan dan mengerjakan proyek harus dibahas bersama-sama dengan DPRD, sehingga dewan sebagai lembaga perwakilan rakyat bisa juga mengawasi proyek-proyek yang dibangunan dengan anggaran pinjaman yang sangat besar itu.

Kita berharap, ini menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyikapi setiap persoalan dalam masyarakat khususnya terkait dengan proyek yang dikerjakan dengan dana SMI harus bersama DPRD dan harus melalui perencanaan yang matang, tidak terkesan asalan-asalan atau ambrudul. (*)