TERHITUNG 165 hari lagi, proses Pemilihan Umum tahun 2024 akan segera berlangsung namun hingga kini belum ada kejelasan anggaran momentum lima tahunan itu.

Usulan anggaran pemilihan umum dan pilkada tahun 2024 mendatang mengalami penurunan, baik dari KPU Maluku maupun Bawaslu.

Pasalnya, dalam rapat kerja antara Komisi I beberapa waktu lalu, KPU mengusulkan anggaran pemilu sebesar Rp 315 miliar mengalami penurunan menjadi Rp 300 miliar, sedangkan untuk anggaran pengawasan juga mengalami penurunan dari Rp 269 miliar menjadi Rp 171 miliar.

Untuk usulan anggaran pemilu dan pilkada memang KPU dan Bawaslu sudah lakukan rasionalisasi dari usulan sebelumnya yang mencapai Rp 500 miliar lebih menjadi Rp 486 miliar saja.

DPRD Provinsi Maluku memberikan peringatan kepada Pemprov terkait anggaran penunjang Pilkada yang belum dianggarkan hingga saat ini.

Baca Juga: Gagalnya Proyek Reboisasi Dishut Maluku

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan sejak tahun 2022 DPRD Maluku intensif mengkonsolidasikan anggaran pelaksana pemilu dan pilkada.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan surat Edaran tersebut maka Pemerintah Daerah wajib menyiapkan anggaran bagi kegiatan pemilu di Tahun 2024 yang berasal dari APBD.

Dalam surat edaran itu ditegaskan total anggaran berapa 40 persen dialokasikan di tahun 2023 dan 60 di tahun 2024, dimana pencairan paling lambat 5 bulan sebelum pemilu.

Anggaran yang diperuntukkan bagi pilkada bukan merupakan anggaran sedikit dan mestinya sudah harus dituangkan dalam APBD tahun 2023 saat ini, tetapi faktanya belum dianggarkan maka harus tergambar dalam Perubahan APBD.

Pasalnya, sesuai hasil konsultasikan yang dilakukan DPRD dengan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah ditegaskan bahwa, anggaran Pilkada harus dimasukkan dalam APBD Perubahan.

Harus dicatat APBD bukan suatu yang wajib tapi ketika terjadi pergeseran, pergantian nama organisasi atau unit kerja yang berdampak pada pergeseran anggaran maka harus dilakukan dengan APBD perubahan.

Dalam APBD tahun 2023 hanya diakomodir anggaran non tahapan sebesar Rp 7 miliar bagi KPU dan Bawaslu tetapi kepastian pencairannya.

Disinilah peran Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie agar lebih intensif dan proaktif untuk melakukan komunikasi.

Apapun alasannya anggaran penunjang harus kita alokasikan jangan sampai kita dianggap tidak mendukung penyelenggaraan, dalam pemilihan kepala daerah di tahun 2024 karena pesta rakyat.

Perubahan anggaran yang diusulkan KPU dan Bawaslu itu menyusul adanya persoalan anggaran yang dialami oleh pemprov dan  pemkab/kota, maka salah satu permintaan DPRD, agar lembaga penyelenggara pemilu melakukan perhitungan ulang terhadap kebutuhan anggaran.

Terhadap semua usulan anggaran yang diajukan oleh penyelenggara, DPRD akan mendengar terlebih dahulu kemampuan anggaran yang dapat dialokasikan oleh pemprov sebelum mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Dari beberapa kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan, hanya Kota Tual yang telah menyatakan kesiapan anggarannya Rp10 miliar, jika memang dibutuhkan sharing anggaran untuk pembiayaan pemilu dan pilkada, sedangkan daerah yang lain masih belum memberikan kejelasan sebab terkendala juga dengan ketersediaan anggaran masing-masing daerah.

KPU dan Bawaslu inikan bekerja berbasis anggaran, jadi kinerja itu berbasis anggaran. Tentu ketika anggarannya minim, maka kinerjanya juga tidak maksimal dan akan sangat berisiko juga tentunya dengan hasil demokrasi kita. (*)