proyek pengadaan tanaman hutan rakyat di Kabupaten Malteng sebesar Rp2,5 miliar, yang dialokasikan dari DAK tahun 2022 mulai dibidik Kejati Maluku.

Proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang ditujukan untuk Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022 ini gagal. Padahal, anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus telah dicairkan 100 persen.

Tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, mereka adalah, Plh Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku.

Pelaksanaan reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah terindikasi bermasalah. Pengadaan anakan atau bibit berbagai jenis pohon tidak sesuai jumlah yang tercantum dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Minimnya perawatan menyebabkan ribuan bibit tanaman tersebut mati sebelum dipindahkan atau ditanam di hutan, bahkan proyek reboisasi di Malteng di tahun 2022 disebut gagal

Baca Juga: Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Dana Kwarda

Kendati demikian, Plt Kadis Kehutanan Maluku, Sadli Ie menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran proyek reboisasi tersebut.

Plt Kadis Kehutanan Provinsi Maluku dianggap mengetahui secara pasti proyek reboisasi di Kabupaten Malteng yang gagal. Dan karena itu, Sekretaris daerah Provinsi Maluku ini dinilai paling bertanggung jawab atas gagalnya proyek reboisasi tersebut.

Langkah Kejati Maluku dengan menyelidiki proyek reboisasi ini dinilai merupakan langkah tepat secara hukum, guna menyelamatkan anggaran keuangan negara yang dipakai tidak sesuai peruntukkannya.

Sangat disayangkan proyek reboisasi yang gagal itu justru anggarannya cair 100 persen. Seharusnya Plt Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie menolak menandatangani pencairan anggaran 100 persen, dan memeriksa atau mengawasi secara langsung apakah ribuan bibit tanaman itu jadi ataukah tidak.

Karena itu, wajar jika Koordinator Pemantau Pemerintahan Daerah Maluku mendesak Kejati Maluku untuk memeriksa Sekda Maluku selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan Maluku.

Dalam proyek tersebut, Kehutanan melakukan pengadaan anakan atau bibit berbagai jenis pohon yang diduga tidak sesuai jumlah yang tercantum dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Selain itu, akibat tidak ada perawatan atas bibit itu, sehingga menyebabkan ribuan bibit tanaman tersebut mati sebelum dipindahkan atau ditanam di hutan yang telah ditentukan.

Kita tentu saja menyayangkan kasus-kasus seperti ini terjadi, apalagi ribuan bibit tanaman berbagai jenis itu sangat bermanfaat dan dibutuhkan petani. Tetapi mengapa harus gagal proyeknya?.

Kita mendorong tim penyelidik Kejati Maluku untuk mengusut tuntas proyek reboisasi ini, dan bila perlu memanggil dan memeriksa Plt Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie, karena sangat bertanggung jawab terhadap proyek tersebut yang dikhususkan ke Kabupaten Maluku Tengah ini.

Kejati Maluku juga diharapkan bekerja maksimal dan professional sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengusut kasus-kasus korupsi di Maluku, termasuk kasus reboisasi Kabupaten Maluku Tengah ini, siapapun yang diduga terlibat harus diproses hukum dan jangan dilindungi, termasuk Sekda Maluku. (*)