Kejaksaan Tinggi Maluku kembali diminta konsisten mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022.

Konsisten Kejati Maluku dalam mengusut kasus-kasus korupsi termasuk proyek reboisasi Kabupaten Maluku Tengah harus juga menjadi prioritas utama.

Karena itu wajar jika sejumlah kalangan baik, LSM LIRA, akademisi maupun praktisi hukum meminta, Kejati Maluku diminta konsisten dalam mengusut kasus-kasus korupsi.

Hal ini penting, karena kasus dugaan korupsi proyek reboisasi Kabupaten Maluku Tengah yang diusut Kejati Maluku terkesan jalan di tempat, dan tidak ada perkembangannya.

Tidak adanya perkembangan penanganan kasus tersebut justru akan memunculkan dugaan buruk dari masyarakat terhadap kinerja kejaksaan, yang selama ini diharapkan dapat mengungkap semua pelanggaran hukum.

Disisi yang lain, Kejati juga diharapkan dalam penanganan kasus-kasus korupsi bersikap transparan kepada publik, terkait alasan kasus reboisasi berjalan di tempat.

Disisi yang lain, sampai saat ini publik tidak mengetahui secara pasti alasan proses hukum kasus reboisasi belum dituntaskan.

Padahal, sebelum Kejaksaan Tinggi telah memanggil sejumlah pihak di Dinas Kehutanan Maluku untuk dimintai keterangan, namun tidak ada tindak lanjut sampai saat ini.

Karena itu, Kejati mestinya konsisten untuk mengusut tuntas kasus reboisasi yang diduga merugikan negara tersebut.

Konsistensinya dalam penegakan hukum sangat penting sebab jika tidak maka akan timbul preseden buruk dari masyarakat atas kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku.

Aparat Kejati Maluku harus bergerak cepat menuntaskan proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tengah Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,5 miliar itu telah cair 100 persen, namun kasus ini terkesan jalan ditempat.

Sejumlah pihak mendorong Kejati Maluku untuk segera memanggil pihak-pihak terkait lainnya termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie sebagai Kadis Kehutanan Provinsi Maluku.

Tidak terlalu sulit jika Kejaksaan serius untuk mengungkap kasus reboisasi yang diduga merugikan negara.

Sejumlah kalangan ini kemudian menantang Kejaksaan Tinggi untuk membuktikan jika dugaan masyarakat itu salah dengan segera membongkar borok kasus reboisasi.

Bukan saja proyek reboisasi Kabupaten Maluku Tengah, tetapi tim penyelidik Kejati Maluku diharapkan seluruh kasus-kasus korupsi yang ditangani saat ini, harus dijadikan sebagai skala prioritas, agar di tahun 2024 ini sejumlah kasus-kasus korupsi yang ditangani termasuk proyek reboisasi Kabupaten Maluku Tengah bisa selesaikan dengan baik. (*)