Bawaslu Provinsi Maluku menyikapi serius terhadap 70 rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Dari puluhan rekomendasi tersebut, KPU hanya melaksanakan 4 PSU. Hal ini membuat Bawaslu mengecam dan bakal mengambil sikap tegas dengan mempidana KPU.

Sikap Bawaslu atas tidak dilaksanakannya PSU oleh KPU yakni, menjadikan KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak melaksanakan rekomendasi PSU sebagai terlapor, dalam temuan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 549 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun bunyi Pasal 549 UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni: Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)’.

Selain KPU dengan jajarannya hingga KPPS, Bawaslu juga mengancam mempidanakan saksi-saksi partai politik dan dapat menjadikan mereka sebagai terlapor sesuai dengan temuan Bawaslu kabupaten/kota.

Bawaslu akan menjadikan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS yang tidak melaksanakan rekomendasi PSU sebagai teradu, dalam temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang oleh karena atas kelalaian sehingga menyebabkan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak berjalan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Juga: Menunggu Langkah Bawaslu Maluku

Bawaslu juga segera menyampaikan surat resmi kepada KPU kabupaten/kota dalam hal meminta penjelasan terkait alasan hukum tidak terpenuhinya syarat dilaksanakannya PSU, atas rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panwaslu kecamatan yang didasari atas laporan hasil pengawasan Pengawas TPS.

Tidak beralasan jika Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bagi KPU kabupaten/kota untuk melakukan PSU, namun dari 70 rekomendasi itu hanya dilakukan PSU pada 4 TPS maka tentunya Bawaslu akan mengambil sikap tegas.

Dari total 70 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang  yang dikeluarkan Bawaslu hanya empat rekomendasi yang ditindaklanjuti KPU.

70 rekomendasi PSU Bawaslu itu tersebar pada 8 kabupaten/kota, masing-masing, Kota Ambon 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur 8 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 10 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 19 TPS.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 3 TPS, Kabupaten Buru 8 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah 3 TPS.

Dari total 70 rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu, hanya empat rekomendasi yang ditindaklanjuti KPU.

70 rekomendasi PSU Bawaslu itu tersebar di delapan kabupaten/kota, masing-masing, Kota Ambon 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur 8 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 10 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 19 TPS.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 3 TPS, Kabuaten Buru 8 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah 3 TPS.

Rekomendasi PSU dikeluarkan karena ada temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024.

Kecurangan yang ditemukan lanjut Suabir diantaranya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda, termasuk ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun tetap diberi ijin untuk mencoblos.

Namun sayangnya dari 70 rekomendasi itu hanya empat TPS yang melakukan PSU, dengan alasan bahwa pasca rekomendasi diterima KPU menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan analisis sehingga diputuskan bahwa empat TPS memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

Anggota KPU Maluku, Hanafi Renwarin menjelaskan, berdasarkan aturan maka proses pengusulan untuk dilakukan PSU wajib dilakukan Panwascam satu hari setelah pemungutan suara pemilu.

Namun faktanya, panwascam justru mengeluarkan rekomendasi kepada KPPS beberapa hari setelah hari pencoblosan.

Hanafi pun memastikan semua proses telah dilakukan sesuai aturan baik UU Pemilu maupun PKPU terkait.

Olehnya, langkah Bawaslu untuk segera mempidanakan KPU bersama jajarannya harus segera dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (*)