Bawaslu telah mengeluarkan 70 rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dan dari puluhan PSU tersebut hanya 4 titik yang dilakukan PSU.

70 rekomendasi PSU Bawaslu itu tersebar pada 8 kabupaten/kota, masing-masing, Kota Ambon 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur 8 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 10 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 19 TPS.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 3 TPS, Kabupaten Buru 8 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah 3 TPS.

Dari total 70 rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu, hanya empat rekomendasi yang ditindaklanjuti KPU.

70 rekomendasi PSU Bawaslu itu tersebar di delapan kabupaten/kota, masing-masing, Kota Ambon 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur 8 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 10 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 19 TPS. Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 3 TPS.

Baca Juga: Desakan Tuntaskan Kasus Sertifikasi Guru

PSU Pemilu adalah proses pemungutan suara yang diulang karena beberapa alasan. Umumnya penyebab  PSU dikarenakan kesalahan teknis atau ada indikasi kecurangan dalam Pemilu.

Beberapa alasan dilakukannya PSU adalah adanya ketidaktransparan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT), penemuan surat suara tidak tersegel, hingga adanya indikasi kecurangan yang terjadi di TPS. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pasal 373 UU Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota.

Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU karena ada temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024.

Kecurangan yang ditemukan diantaranya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda, termasuk ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun tetap diberi ijin untuk mencoblos.

Bawaslu akan menentukan sikap perihal persoalan ini, sebab dari 70 rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu ternyata hanya ada empat yang bisa dilaksanakan oleh KPU.

Kita tentu menunggu langkah Bawaslu apakah akan melaporkan KPU Maluku maupun kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU ataukah sebaliknya Bawaslu hanya diam saja, sehingga dari 70 rekomendasi PSU hanya 4 saja yang digelar PSU oleh KPU.

Secara prinsip, PSU dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai Pasal 327 UU Pemilu dengan waktu pelaksanaan PSU diatur dalam Pasal 81 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Jika alasan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu karena KPPS belum menyampaikan usulan PSU kepada KPU, maka seyogyanya KPU harus bisa lebih responsif terhadap pemenuhan asas justice election atau keadilan pemilu.

Dimana mekanisme teknis internal KPU terkait PSU juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 56 Tahun 2024, sehingga jika KPU mempertahankan bahwa tak ada usulan PSU dari KPPS, justru secara acontrario dipertanyakan, apakah KPPS dan KPU memahami secara baik tentang aturan terkait dengan PSU ataukah tidak.

Kita berharap, KPU harus lebih bijak melihat persoalan yang ada agar tidak menimbulkan kerugian secara material dengan tidak dilakukan PSU pada sejumlah TPS yang direkomendasi Bawaslu.

Jika rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu memenuhi syarat maka seyogyanya rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti karena hal itu merupakan perintah UU.(*)