Puluhan mahasiswa dan pedagang melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Ambon, menolak Perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena menyusahkan rakyat kecil. Sementara angka positif di Kota Ambon semakin meningkat.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku,  angka penyebaran positif Covid di.Maluku, Kamis, 3 Juli tercatat   adanya penambahan 13 kasus positif baru, sehingga total kasus kini naik menjadi 762 kasus dari sebelumnya 749 kasus.

Penambahan 13 kasus baru tersebut semuanya berasal dari Kota Ambon. Dengan demikian Kota Ambon sebelumnya terdapat 301 pasien, naik  menjadi 314 kasus. Terkonfirmasi 13 pasien sembuh dan 1 pasien meninggal, sehingga tinggal 300 pasien yang masih dalam perawatan.

Aksi demonstrasi menolak perpanjang PSBB dari mahasiswa dan pedagang merupakan hal yang wajar yang musti disikapi secepatnya oleh Pemerintah Kota Ambon.  Aksi ini sebagai bentuk kritikan masyarakat kecil terhadap kebijakan Pemkot Ambon yang kurang merasakan penderitaan masyarakat kecil.

Pemkot Ambon harus mencari solusi apa yang harus dilakukan dengan kebijakan menerapkan PSBB. Karena ternyata jaringan pengaman sosial yang belum disiapkan secara baik. Alhasilnya masyarakat teriak atas kesusuhan yang dialami.

Baca Juga: Menunggu Keputusan DPRD Maluku

Penolakan perpanjang PSBB bukan saja disuarakan  para mahasiswa dan pedagang atau masyarakat kecil lainnya. Tetapi juga Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon menolak Pemkot Ambon memperpanjang PSBB.

Pansus DPRD dalam evaluasinya menilai, penetapan PSBB sangat berdampak sosial bagi masyarakat yakni terjadi aksi demo dimana-mana dan dinilai sangat menggangu aktivitas sehari-hari.

Pansus DPRD menginginkan Walikota Ambon untuk mempertimbangkan atau mencabut kelanjutan PSBB yang akan berakhir pada 5 Juli nanti. Pasalnya dampak ekonomi yang terjadi di masyarakat sangat besar karena perputaran ekonomi tidak berjalan dengan baik sebab adanya pembatasan pada usaha-usaha, dan sangat berpengaruh pada PAD Kota Ambon yang mengalami penurunan.

Dengan adanya penolakan perpanjang PSBB ini dari berbagai kalangan,  baik dari masyarakat maupun Pansus DPRD Kota Ambon harus disikapi secepatnya dengan kebijakan dan langkah yang tepat dari Pemkot Ambon.supaya tidak menyusahkan masyarakat.

Pemkot Ambon harus mencabut kembali. Perwali Nomor 18 Tahun 2020 , dan melakukan peraturan baru dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, seperti new normal.

Pemkot Ambon tetap berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Tetapi

kompensasi dari seluruh pemberlakuan kebijakan baru atau new normal harus dilakukan oleh Pemkot Ambon.

Intinya kebijakan Pemkot Ambon dengan menerapkan aturan haruslah tidak merugikan  rakyat baik dari sisi ekonomi dan sosial.

Secara fakta dilapangan, pemberlakukan PSBB tidak ada satupun intervensi dari pemerintah terhadap dampak yang diterima masyarakat.

Karena itu usulan untuk menolak perpanjang PSBB merupakan hal yang tepat supaya jangan rakyat kecil makin susah. Dan segera terapkan new normal dengan catatan masyarakat juga harus turut bersama membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan supaya angka penyebaran Covid-19 di Kota Ambon bisa ditekan. (*)