Maluku pantas jadi Lumbung Ikan Nasional. Ini pernyataan langsung yang disampaikan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro.

Menurut Bambang, jika berbicara LIN pasti bukan berada di daerah kontinental, tapi daerah kepulauan, dan yang harus menjadi produsen ikan terbesar di Indonesia.

Maluku memang pantas menjadi LIN, memiliki potensi perikanan yang sangat potensial, namun upaya pemerintah dan masyarakat Maluku untuk menjadikan Maluku sebagai LIN masih mengalami kendala baik dari sisi aturan dan kewenangan.

Gubernur dalam kewenangan melaljui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baru mengeluarkan ijin sebanyak 288 kapal ukuran 10-20 Gross Tonage (GT), bila dibandingkan dengan kapal-kapal yang menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan dari ukur kapal diatas 30 GT sebanyak 1,640, dimana pada tahun 2018 produksi ikan yang keluar dari Pelabuhan Perikanan Dobo sebanyak 51.799 ton.

Bila produksi ikan 51.799 ton dihitung berdasarkan harga jual lokal di Kota Dobo sebesar Rp 30 ribu per kilo maka jumlah uang yang dibawa keluar dari Maluiu sebanyak Rp 1,5 triliun. Padahal Provinsi Maluku tidak dapat pendapatan asli daerah (PAD) dari produksi dimaksud.

Baca Juga: Kasus Orno Diamkan, Ada Apa dengan Direskrimsus?

Maluku memang pantas menjadi LIN, segala upaya telah dilakukan Maluku sampai-sampai pengusulan agar ada payung hukum yang selanjutnya disetuji Presiden RI Ir Joko Widodo dibuatnya payung hukum Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional, melalui peraturan presiden telah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 21 Oktober 2015.

Perpres ini sebelum diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara pada Presiden ternyata, Menteri Hukum dan HAM telah paraf, Menteri Sekretaris Kabinet RI telah paraf, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman RI telah paraf, namun hanya Menteri Kelautan Perikanan RI yang belum paraf. Inilah yang menyebabkan Presiden RI Ir. Joko Widodo belum menandatangani Perpres tersebut.

Dari tahun 2015 hingga 2019 ini pemerintah dan masyarakat Maluku masih menantikan kebijakan Menteri KKP untuk paraf Pepres tersebut.

Masyarakat Maluku tentu memberikan apresiasi bagi Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, yang setuju Maluku jadi LIN, bahkan Menteri PPN berjanji, akan mendorong Menteri Susi untuk memparaf draf Perpres tentang LIN

Kita berharap, janji Menteri PPN untuk berbicara langsung dengan Menteri Susi bisa terealisasi secepatnya, dan mimpi masyarakat Maluku bersama pemerintah agar negeri seribu pulau yang kaya akan ikan ini agar Maluku menjadi LIN bisa terwujud.

Jika selama 2014 sejak moratorium Malulu tidak mendapatkan apapun, padahal ribuan kapal diizinkan Menteri Susi untuk mengeruk ikan di laut Arafura. Kompensasi Rp 1 triliun setiap tahun, yang dijanjikan Menteri Susi, tidak pernah direalisasi.

Krtikan keras dari Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk menyatakan “perang” terhadap Menteri Susi, hanyalah semata-mata demi kepentingan masyarakat Maluku. Sektor perikanan yang diharapkan bisa mampu membantu Pemprov mengentaskan masalah kemiskian, pengangguran dan lainnya, justru tidak dapat berbuat banyak. Inilah yang sungguh sangat disesalkan.

Karena itu, masyarakat Maluku tetap berharap, upaya dari Menteri PPN akan berbuah hasil, dan Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, bisa memberikan sesuatu yang terbaik bagi Maluku sebelum mengakhiri masa jabatannya. Semoga. (*)