Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal (Irjen) Refdi Andri berjanji akan menuntaskan seluruh kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Meski baru satu pekan menjabat, tapi Irjen Refdi berkomitmen untuk tuntaskan kasus-kasus yang masuk dalam penanganan ekstra itu. Refdi mengatakan, pengusutan sebuah kasus harus sesuai dengan ketentuan yuridis, prosedural yang taktis, teknis yang proporsional dan beretika.

Jadi menurutnya, segala sesuatu yang penting ada landasan yuridis. Kepolisian  tidak pernah menyimpang dari koridor yang  ada, utamanya undang-undang dan aturan baik ke atas maupun ke bawah.

Komitmen jenderal bintang dua ini patut diapresiasi, sebab selama eks Kapolda Maluku,Bhaarudin Djafar menjabat, tidak satu pun kasus-kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus sampai ke pengadilan, kecuali korupsi BNI Cabang Ambon.

Banyak kasus lama yang penanganannya masih mandek. Ekspektasi masyarakat kasus-kasus tersebut dapat dituntaskan dan sampai ke pengadilan untuk disidangkan, tapi sayang tak semua sampai ke pengadilan.

Institusi Polda Maluku dalam menangani korupsi tidak hanya diusut Ditreskrimsus, melainkan ada juga di polres-polres jajaran. Sebut saja, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Polresta Pulau Ambon saat ini belum menuntaskan kasus korupsi pajak kendaraan bermotor dan dugaan korupsi SPPD Fiktif di Pemkot Ambon. Penanganan kasus-kasus ini sudah mau hampir dua tahun, tapi tak kunjung tuntas.

Dua kasus ini hasil penghitungan kerugian negara sudah dikantongi penyidik dari BPKP namun anehnya belum ada tersangka yang ditetapkan. Kehadiran Irjen Refdi kiranya membawa angin segar bagi penanganan korupsi di wilayah hukum Polda Maluku. Berbagai kalangan mengkritik Ditreskrimsus Polda Maluku, karena mengusut banyak kasus korupsi, namun sulit dituntaskan.

Sejumlah kasus yang karam di meja Ditreskrimsus diantaranya, du¬gaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Pemkot Tual tahun 2016-2017. Kasus ini dila¬porkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terla¬por Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewena¬ngannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.  Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.

Ada lagi kasus dugaan korupsi pe¬ngadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Ka¬bupaten Maluku Barat Daya. Kasus senilai Rp 1.524.600.000 yang diduga melibatkan Kadis Perhubu¬ngan saat itu Deniamus Orno alias Odie Orno, telah diusut sejak tahun 2017, namun hingga kini tak ada kepastian hukum.

Kasus lainnya adalah  dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Panca Karya termasuk kasus terbaru yang kini dibidik Ditreskrimsus yaitu tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kear¬sipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poutech Hong Tong di Poka, Kecamatan Teluk Ambon tahun 2018 silam. Kita berharap, kehadiran Irjen Refdi kasus-kasus tersebut segera dituntaskan. (**)