Komisi III DPRD Maluku merespons permintaan puluhan nasabah korban kejahatan petinggi BNI. Sesuai agenda, hari ini Komisi III melakukan rapat kerja dengan para nasabah. Pimpinan BNI Ambon juga turut dipanggil.

Langkah yang dilakukan nasabah mengadukan BNI ke DPRD Maluku, karena hingga kini belum ada titik terang untuk pergantian uang mereka yang dibobol Faradiba Yusus Cs.

Corporate Secretary PT.BNI (Persero), Meiliana mengatakan, pengembalian dana nasabah BNI Ambon terbuka sepanjang sesuai koridor hukum. BNI terbuka dalam dalam hal ganti rugi dana nasabah yang menjadi korban.  Namun BNI punya dua syarat. Pertama transaksi nasabah tersebut terbukti tercatat dalam sistim pembukuan BNI dan telah diverifikasi oleh BNI. Kedua, telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi BNI untuk memenuhi klaim dari nasabah atau investor. Meiliana mengaku, BNI prihatin atas permasalahan yang telah dialami oleh masyarakat yang menjadi korban dugaan penyalahgunaan dana oleh tersangka kasus Ambon.

Akibat tidak ada itikad baik, puluhan nasabah mengancam menggelar demo dan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon. Mereka gerah karena pimpinan bank berpelat ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka. Pihak BNI Ambon hanya mengumbar janji untuk menggantikan uang nasabah yang dibobol Faradiba Yusuf, tetapi hingga kini tak ada kejelasan.

Sikap cuek BNI disesalkan. Bank pemerintah ini dinilai seolah-olah menganggap para nasabah tidak punya masalah dengan bank tersebut. BNI disebut beritikad buruk, sebab petinggi BNI menutup mata, padahal pelaku pembobolan adalah petinggi BNI sendiri.

Baca Juga: Awasi Peredaran Gula

Dalam kasus pembobolan BNI, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menjerat delapan tersangka. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta, pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar Tata Ibrahim, dan William Ferdinandus, teler pada BNI Cabang Utama Ambon.

Tata Ibrahim dan William Ferdinandus adalah dua tersangka tambahan, setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyidikan.  Tata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar dari Faradiba Yusuf. Uang yang ditransfer Faradiba ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019.  Uang yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI  Ambon dibobol oleh Faradiba Yusuf.  Uang bernilai fantastis juga mengalir ke William Ferdinandus. Bukti ditemukan saat audit kerugian negara dilakukan oleh BPK.

Kuat dugaan uang Rp 76,4 miliar yang diterima Tata Ibrahim tak dinikmati sendiri.  Polisi berjanji untuk menelusuri mengalirnya uang itu ke pihak lainnya. Namun hingga kini tak jelas dilakukan atau tidak.

Harapan publik agar dibawah kepemimpinan Direktur Reskrimsus Kombes Eko Santoso kasus ini lebih transparan ternyata sama saja. Malah, sepertinya penyidikan hanya terhenti di delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ya?

Kita berharap Komisi III DPRD Maluku juga berpihak kepada kepentingan para nasabah yang adalah masyarakat yang menjadi korban skandal petinggi BNI. Sebab, petinggi BNI tak cukup dengan mengaku prihatin, tapi harus menunjukan itikad baik untuk menggantikan uang para nasabah. (*)