TIM penyidik Kejari Ambon terus mengumpulkan bukti dugaan korupsi anggaran DIPA tahun 2021 di Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon.

Sedikitnya empat aparatur sipil negara Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.

Pemeriksaan 4 saksi Diskominfo dan Persandian Kota Ambon itu diperiksa pada Senin (20/11) di Kantor Kejari Ambon.

4 saksi diperiksa seputar peran dan tugas mereka dalam pengelolaan penggunaan anggaran DIPA 2021.

Pemeriksaan guna memperkuat bukti korupsi itu terus dilakukan sambil berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Maluku untuk menunggu penghitungan kerugian negara.

Baca Juga: Argumentasi Gugatan Murad ke MK

Hal itu disebabkan karena Kejari Ambon menemukan banyak bukti yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya di kuitansi dan nota belanja yang di mark up.

Temuan itu terkait pengadaan Command Center Kota Ambon, pada dinas yang dipimpin Joy Adriaansz, Tahun Anggaran 2021.

Atas berbagai temuan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta rupiah, Kejari Ambon menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Padahal belum sebulan Kejari Ambon dibawah pimpinan Adhryansah melakukan penyelidikan kasus tersebut, sehingga pada Kamis (12/10) kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

Bukti dugaan korupsi sudah dikantongi jaksa, pasalnya dari hasil penyelidikan ditemukan ppada Tahun Anggaran 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD berdasarkan DIPA Perubahan Nomor: 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp. 14.029.115.954.

Dari total anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp14.029.115.954, tersebut sesuai realisasi belanja pada dinas adalah sebesar Rp12.538.474.093.

Setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, maka ditemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Tim penyidik menemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya baik pada kuitansi, nota belanja dimana telah terjadi mark up harga.

Selain itu terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuat pertanggungjawaban. Dari temuan tersebut,  mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.

Pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100% akan tetapi volume pekerjaan belum 100%, dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp130.000.000.

Siapapun yang terlibat harus dijerat, jaksa jangan meloloskan siapapun yang telah mengakibatkan kerugian negara.

Publik Maluku khususnya Kota Ambon sementara menunggu kebrakan Tim Kejari Ambon dalam proses penetapan tersangka pasca menerima hasil pemeriksaan kerugian negara.

Jaksa harus transparan dan tidak melindungi siapapun agar public tidak menilai hukum tajam kebawah dan tumpul keatas.

Jaksa harus rasional, tidak berpihak dan tidak melindungi siapapun dalam kasus ini. Siapapun yang terlibat harus dijerat dan dihukum setimpal perbuatannya.(*)