AMBON, Siwalimanews – DPRD mengingatkan pemutihan lahan eks pertanian bagi masyarakat di Desa Passo oleh Pemprov Maluku harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Komisi I sudah bicarakan persoalan ini termasuk soal kemungkinan warga harus membayar tapi harus mempertimbangkan kemanusiaan,” Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (22/11).

Ia mengaku proses pemindahtanganan barang milik daerah melalui mekanisme jual beli, sehingga pemda harus memperhatikan aturan yang berlaku.

Sandaran pemda, kata Rumra yakni Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana nilai objek yang dipindahtangankan harus sesuai dengan nilai aset yang tercatat dalam neraca keuangan.

Lanjutnya, pemerintah Provinsi Maluku tidak mungkin menetap­kan harga jauh dari nilai objek yang dijual belikan sebab akan menjadi temuan kedepannya.

Baca Juga: Pemuda 20 Tahun di Soya Tewas Gantung Diri

“Prinsipnya aspek kemanusiaan juga akan menjadi pertimbangan Pemprov dalam menentukan harga yang didahului penilaian oleh appraisal, sebab kita juga takut kalau harga dibawah pasti jadi temuan. Kasus tukar guling lahan perpustakaan menjadi pengalaman makanya harus hati-hati juga,” pungkasnya. (S-20)