Kejati Maluku memastikan mengusut tuntas dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Air Bersih di Dusun Kezia, Kudamati.

Kejati mengaku serius mengusut kedua proyek itu. Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, tidak bisa dijelaskan ke publik.

Dalam laman LPSE tertulis, paket proyek Revitalisasi Tugu Trikora yang juga mencakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.

Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Dalam pemeriksaan terungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerjakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.

Baca Juga: Menuntut Keseriusan Jaksa

Sementara proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon adalah proyek gagal.

Proyek yang dianggarkan APBD Kota Ambon tahun 2018 dengan nilai Rp 1,4 miliar itu, hingga kini tidak dinikmati oleh masyarakat. Padahal anggaran proyek sudah dicairkan 100 persen. Anggaran proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati tahun 2018 sudah dicairkan 100 persen.

Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dicairkan dengan alasan proyek milik Dinas PUPR Kota Ambon itu sudah selesai dikerjakan.

Janji Kejati Maluku ini harus dapat diimplementasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cepat dan tepat dan bukan sekedar janji semata. Hal ini pentung, karena banyak kasus korupsi yang usut namun masih tertahan di lembaga tersebut.

Sebut saja kasus korupsi Repo Obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) securitas terhambat. Serta kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017.

Belum ada titik terang untuk audit kerugian negara dua kasus jumbo bernilai miliyaran rupiah ini, muncul lagi sejumlah kasus korupsi yang saat ini diusut Kejati Maluku, kembali lembaga adhyaksa  ini berjanji akan serius usut kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Air Bersih di Dusun Kezia, Kudamati.

Publik ini berharap, janji Kejati Makuku bisa diwujudkan sehingga ada kepastian hukum.

Jika jaksa berlama-lama dalam membuat terang menderang kedua kasus ini, maka komitmen jaksa dalam menangani kasus korupsi dipertanyakan.

Karena itu, wajar jika kemudian sejumlah anggota DPRD Maluku meminta, agar Kejati Maluku serius usut tuntas dua kasus tersebut.

DPRD meminta, secepatnya menuntaskan dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan air bersih di Dusun Kezia, Kudamati.

Kita berharap janji Kejati Maluku untuk korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Air Bersih di Dusun Kezia, Kudamati bias direalisasi dengan pengusutan kasus yang cepat dan tepat. Siapapun yang diduga terlibat harus diusut tuntas dan dimintai pertanggung jawaban secara hukum. (*)