Belum ada titik terang dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan proyek air bersih di Dusun Kezia, Kudamati di Kejati Maluku. Pengusutan berjalan tempat. Tak ada progress.

Korps Adhyaksa hanya beralasan kedua proyek bermasalah itu masih dalam penyelidikan. Alasan klasik yang selalu disampaikan.

Kedua proyek itu milik Dinas PUPR Kota Ambon. Proyek Revitalisasi Tugu Trikora yang juga mencakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura dibiayai APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.

Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Dalam pemeriksaan di Kejati Maluku terungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. Padahal sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang.

Baca Juga: Menunggu Pencairan Dana Korban Gempa

Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerjakan proyek revitalisasi Tugu Trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.

Kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi Tugu Trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.

Tak hanya cacat prosedur tender, tetapi dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sementara proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon adalah proyek gagal. Proyek yang dianggarkan APBD Kota Ambon tahun 2018 dengan nilai Rp 1,4 miliar itu, hingga kini tidak dinikmati oleh masyarakat. Padahal anggaran proyek sudah dicairkan 100 persen.

Kepala Bagian Keuangan Kota Ambon Apries Gaspersz mengaku, anggaran proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati sudah dicairkan 100 persen. Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dicairkan dengan alasan proyek milik Dinas PUPR Kota Ambon itu sudah selesai dikerjakan.

Proyek ini dimenangkan oeh CV Akanza dengan direkturnya Chen Minangkabau. Namun dikerjakan oleh kontraktor bernama Siong. Chen mengklaim proyek air bersih di Dusun Kezia, sudah dikerjakan sesuai kontrak.  Chen juga sudah dipanggil Kejati Maluku dan menjelaskan bahwa pekerjaan sudah sesuai spesifikasi.

Boleh saja mengklaim proyek sudah sesuai kontrak. Tujuan pekerjaan proyek itu adalah untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat. Tetapi faktanya, masyarakat tidak menikmati air bersih. Masalahnya di situ, anggaran negara habis miliaran rupiah, tapi proyek mubazir Sekalipun Dinas PUPR dan kontraktor mengklaimpekerjaan sudah selesai sesuai kontrak, tapi tujuan pelaksanaan proyek itu tidak tercapai.

Kita berharap Kejati Maluku serius mengusut proyek air bersih di Dusun Kezia Kudamati dan Tugu Trikora. Keseriusan ditunjukan jangan sebatas omongan. Tapi juga dalam tindakan. Keduanya harus sejalan. (*)