Patut diberikan apresiasi bagi Kejaksaan Negeri Tanimbar bekerja maksimal dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT tahun anggaran 2020.

Pada Tahun 2020, Setda KKT menerima anggaran sebesar Rp1.9000.000.000 yang diperuntukan untuk perjalanan dinas. Namun dalam penggunaannya hanya sebesar Rp1.600.000.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata dari Rp. 1,6M tersebut, ditemukan Rp. 1.092.000.000 adalah fiktif.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejari Tanimbar menjebloskan mantan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, ke Rutan klas IIA Ambon, Selasa (27/2).

Selain Ruben alias RBM, Kejari Tanimbar juga menjebloskan satu tersangka lainnya yakni Petrus Masella alias PM ke rutan Waiheru, Kelas IIA Ambon.

Kepala Seksi Barang Bukti, Bambang Irawan usai proses penahanan menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka berhubungan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Lemahnya Amankan Rekomendasi PSU

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke JPU, maka status keduanya sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Keduanya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Waiheru Ambon,

Sampai sejauh ini penyidik juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika kedepannya penyidik memiliki bukti kuat, maka sudah tentu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Publik tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejari Tanimbar yang telah bekerja maksimal menuntaskan kasus ini, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan, menetapkan tersangka selanjutnya menahan tersangka.

Publik juga mendorong Kejari Tanimbar untuk mengejar tersangka lainnya jika memang ada cukup bukti yang kuat untuk tersangka baru.

Sikap tegas Kejari Tanimbar dengan menahan mantan Penjabat Bupati KKT yang dalam kasus ini sebelumnya sebagai sekda patut diberikan apresiasi. Bukti Kejari tidak pandang buluh dalam penegakan hukum, dan tidak berupaya melindungi siapapun dalam kasus ini. karena semua orang sama di mata hukum.

Untuk diketahui, RBM ditunjuk sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang baru menggantikan, Daniel Edward Indey.

RBM dalam kasus ini menjabat sebagai Sekda aktif Kabupaten KKT.  Namanya masuk dalam daftar pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas Setda KKT.

RBM dalam jabatannya selaku Sekda KKT bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran eksekutif, sehingga dia sangat mengetahui aliran penggunaan dana untuk perjalanan dinas di tahun 2020 tersebut.

RBM diangkat sebagai Penjabat Bupati KKT,pada Senin, 29 Mei 2023 menggantikan Daniel Indey, namun baru menjabat lima bula, RBM tersandung kasus dugaan korupsi yang membuatnya turun dari posisi penjabat bupati.

Gubernur kemudian melantik Asisten Administrasi Umum Setda Maluku Peterson Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati KKT pada Senin, 27 November 2023.

Kita berharap, Kejari Tanimbar akan tetap menegakan hukum dan mengiring siapapun pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi. (*)