Pemilihan Umum serentak 14 Februari 2024 dinilai sebagai kontestasi politik paling buruk sepanjang penyelenggaraan pemilihan langsung.

Pasalnya, begitu masalah terjadi sebelum dan pasca pemungutan suara tetapi didiamkan oleh KPU Maluku.

Bahkan, pelanggaran yang nyata-nyata terjadi dan direkomendasikan oleh Bawaslu pun tidak diindahkan KPU.

Badan Pengawas Pemilu dinilai lemah terkait aturan eksekutorial terhadap rekomendasi yang tidak dijalankan KPU.

Pasalnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah memberikan kewenangan besar dan signifikan kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Baca Juga: PSU Gagal, Tuntutan Mengalir ke KPU

Namun, sayangnya kewenangan besar yang diberikan UU Pemilu tidak ditindaklanjuti dengan aturan teknis oleh Bawaslu.

KPU memiliki kewenangan sesuai dengan hukum administrasi Negara untuk menindaklanjuti rekomendasi atau juga tidak ditindaklanjuti. Artinya tergantung kepentingan dari lembaga KPU.

Jika sejak awal Bawaslu telah mengeluarkan aturan teknis terkait eksekusi rekomendasi, maka dapat dipastikan 52 rekomendasi di Maluku dilakukan KPU, apalagi menyangkut persoalan hak suara, dimana Bawaslu bisa membawa itu ke ranah pidana.

Undang-undang pemilu yang memberikan ruang bagi Bawaslu untuk mempidanakan KPU jika tidak melakukan perintah UU. Tetapi aturan teknis di Bawaslu tidak ada sehingga sampai kapanpun rekomendasi tidak memiliki daya ikat untuk wajib ditindaklanjuti KPU.

Kita harus mengakui, pemilu 2024 paling buruk dan jauh dari pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

KPU sebagai penyelenggara mestinya mempersiapkan diri dengan baik guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Namun, fakta yang terjadi masyarakat sangat tidak puas dengan kinerja KPU sebagai penyelenggara.

Selain itu, persoalan Sirekap juga menjadi tolak ukurnya dari lemahnya kesiapan KPU dalam pemilu padahal didukung dengan anggaran yang cukup besar.

Hal ini juga diperparah dengan menurunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024, dimana terdapat begitu banyak pemilih yang golput.

Begitu banyak rekomendasi yang disampaikan Bawaslu pasca pemilu tetapi tidak ditindaklanjuti KPU dengan alasan bermacam-macam. Padahal, semua rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara melekat di setiap TPS.

Jika pola kerja KPU seperti saat Pemilu serentak kemarin maka dipastikan pemilu-pemilu kedepan tidak lagi menjadi perhatian masyarakat.

Walaupun demikian kita patut berikan apresiasi karena pesta demokrasi pemilu 2024 berlangsung aman dan lancar. Walaupun banyak akademisi politik dan Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara menilai aparat penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU serta Bawaslu sebagai lembaga belum bisa melaksanakan tugas dengan baik. Mirisnya terjadi begitu banyak kesalahan dengan puluhan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu, namun sayangnya rekomendasi-rekomendasi tersebut dimentahkan. (*)