Penggunaan dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia termasuk Provinsi Maluku semakin memprihatinkan. Kendatipun berbagai upaya dilakukan termasuk pemberian hukuman bagi para pelaku tindak narkotika tinggi,  namun itupun belum memberikan efek jera.“Mirisnya peredaraan narkotika  juga tidak kenal batas usia mulai dari kalangan remaja hingga para pejabat. Jika kondisi ini jika tdak diantisipasi secara baik maka upaya Provinsi Maluku untuk keluar dari peringat tujuh besar peredaraan narkoba di Indonesia akan semakin sulit dilakukan, apalagi peredaraan juga tidak saja masuk wilayah perkotaan tetapi juga menyisir ke  wilayah-wilayah pedesaan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mencatat ada 11 desa di Maluku yang masuk dalam kategori zona merah atau daerah rawan peredaran narkoba. Dari 11 desa  itu lima di antaranya berada di Kota Ambon, sisanya di SBB, SBT, Malteng, Buru, Bursel  dan Kota Tual.“Fatalnya lagi  peredaraan dan penyalahgunaan  narkoba bisa dikendalikan dengan mudahnya   dari lembaga pemasyaratan dan rumah tahanan. Padahal  baik.Lapas maupun Rutan tingkat pengawasannya harus ketat. Tetapi sayangnya peredaraan narkoba bisa terjadi.

Pada awal April 2021, BNNP Maluku berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Rutan Kelas IIA Ambon.  BNNP bersama dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, dibantu Lanud Pattimura Ambon, Avsec Bandar Udara International Pattimura dan Polresta Ambon menangkap dua kurir narkoba berinisial VN dan EP yang merupakan jaringan dari napi RB di Bandara Pattimura Ambon dan Desa Poka.“Mirinys, jaringan peredaran narkotika yang dijalankan RB juga melibatkan dua oknum PNS Kemenkumhan perempuan.

Usut punya usut kedua kurir antar provinsi ini merupakan jaringan dari narapidana narkoba RB.“Ini membuktikan bahwa tingkat penyalahgunaan narkoba di Maluku sangatlah memprihatinkan.

Lapas dan Rutan yang seharusnya bisa memberikan efek jera ternyata peredaraan barang haram itu masih bisa dikendalikan dengan mudah. Belum lagi ada ketidakadilan dalam putusan hakim yang dinilai kurang memberikan efek jera.  Misalnya saja ada pelaku penyalahgunaan narkoba yang juga seorang anggota DPRD Maluku divonis rehabilitasi.

Memang putusan hakim tidak bisa diintervensi tetapi sangat diharapkan putusan itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan sehingga tidak ada penilaian buruk masyarakat bahwa hukum hanya tajam bagi rakyat jelata sedangkan para pejabat hukum itu menjadi tumpul alias tak mampu bertindak lebih tegas dalam proses penegakannya.

Kita berharap pemerintah dan seluruh intansi terkait termasuk.Lapas dan Rutan perketat pengawasan. Pelabuhan-pelabuhan yang menjadi pusat peredaran narkoba harus mampu diawasi. Termasuk.masyarakat harus nyatakan perang dan lawan terhadap narkoba. Oknum-oknum PNS yang terlibatpun harus dihukum berat supaya ada efek jera.

Kita berharap, dengan dukungan dan kerjasama semua pihak termasuk pemerintah  maka upaya peredaraan narkoba bisa ditekan. (*)