TIAKUR, Siwalimanews – Guna memboboti rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, Pemda Maluku Barat Daya menggelar konsultasi publik.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJPD untuk memperoleh masukan terhadap permasalahan, isu strategis, arah kebijakan dan sasaran pokok dalam ranwal RPJPD.

Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach dalam sambutannya mengharapkan masukan dan partisipasi aktif guna memboboti RPJPD rancangan yang telah disusun.

“Pertemuan hari ini adalah forum pembahasan terhadap rancangan yang sudah dibuat. Mari kita berikan masukan, kita berkomitmen, untuk pembangunan daerah yang akan kita lakukan 20 tahun ke depan,” harap Noach.

Bupati menambahkan setelah dokumen RPJPD selesai disusun, maka selanjutnya akan menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan dokumen RPJMD tiap periode yang dilanjutkan penyusunan perencanaan tahunan.

Baca Juga: PUPR & BPJN Diminta Perhatikan Infrastruktur Jalan

“RPJPD adalah dokumen penting yang harus dilihat oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk yang akan berkontestasi pada pemilihan kepala daerah nanti,” ingatnya.

Menurutnya, RPJMD akan dijabarkan ke dalam RPJPD setiap lima tahun. Untuk itu kita harus memiliki harapan dan impian yang benar-benar baik untuk kemajuan MBD 20 tahun kedepan.

“Harapan inilah yang perlu kita tuangkan dalam dokumen RPJPD sebagai arah dan kompas menuju harapan yang kita impikan,” terangnya.

Untuk itu diharapkan seluruh peserta serius dalam mengikuti kegiatan yang dimaksud, memberikan gagasan, masukan, mimpi yang dapat direalisasikan untuk kemajuan MBD.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan ini.

Saya ucapkan terima kasih kepada kita semua berdoa. Kita semua berharap konsultasi publik dapat berlangsung baik, dengan pikiran-pikiran segar, masukan-masukan yang baik, untuk kesejahteraan MBD 25 kedepan,” tandasnya.

Hadir pada saat ini  forkopimda, perwakikan Bappedalibang Maluku dan tim UGM secara daring,  instansi vertikal, para camat, BUMN/BUMD, kepala desa, perwakilan paguyuban, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pendidikan. (S-28)