Walikota Ambon, Richard Louhenapessy telah mengusulkan enam nama calon Sekretaris Kota Ambon ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) “Enam calon sekot yaitu, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Fahmi Salatalohy, Kepala Bappeda-Litbang Enrico Rudolf Matitaputty, Inspektur Kota Ambon, Jacob Silanno dan Kadis Kominfo Joy Adriaanzs.“Selain itu ada pula nama Kadis Kominfo Maluku Semuel Huwae dan salah satu pejabat Pemkot Kupang, Agus Ririmasse.

Keenam calon Sekot ini telah mengikuti seluruh proses tahapan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi, hasil kerja pansel dan tim assesor dari Mabes Polri juga sudah diserahkan ke walikota..aturannya walikota hanya menetapkan tiga nama sesuai dengan perengkingan yang sudah ditentukan pansel dan selanjutnya tiga nama itu diusulkan ke walikota ke KASN. Namun sayangnya langkah walikota ini disesalkan banyak pihak. “Tindakan walikota yang mengusulkan enam calon sekot ke KASN dan bukan tiga nama sesuai dengan hasil kerja panitia seleksi tentu saja menimbulkan beragam pendapat masyarakat yang menilai walikota telah melecehkan panitia seleksi.

Walikota seharusnya dari awal mengusulkan enam calon sekot tersebut ke KASN dan tidak perlu lagi melalui tahapan seleksi.“Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemkot Ambon, jika Walikota menganulir hasil kerja pansel, Walikota sendirilah dinilai tidak menaati aturan apalagi pembentukan pansel telah menguras keuangan daerah dengan harapan pansel menghasilkan seorang Sekretaris Kota Ambon yang berkualitas.

Tindakan walikota ini tentu saja dinilai melecehkan hasil kerja pansel yang sudah bekerja sesuai standar aturan yang berlaku. Walikota tidak boleh memilih berdasarkan selera pribadi, tetapi harus berdasarkan hasil seleksi yang ketat, sehingga sekretaris kota terpilih memiliki kapabilitas dan kompetensi untuk memimpin kota bertajuk manise ini.

Publik tentu saja menyayangkan langkah yang ditempuh Walikota dengan mengirimkan enam nama calon Sekretaris Kota Ambon kepada KASN. Pemerintah telah mengatur regulasi perekrutan pejabat tinggi pratama melalui mekanisme seleksi yang melibatkan mereka yang memiliki kompetensi sebagai panitia seleksi, dimana terdapat juga Sekda Provinsi Maluku dan beberapa akademisi dengan kompetensi dan kapabilitas untuk melakukan seleksi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pengusulkan Sekot & Langkah Walikota

Walikota harus transparan mengenai pengusulan 6 nama calon sekot. Apakah benar 6 nama yang diusulkan ataukah hanya 3 nama saja. Karena sebagai orang yang sangat paham hukum walikota tentu saja sangat mengetahui aturan-aturan yang ada.

Kita berharap proses seleksi yang dilakukan oleh KASN tidak ada intervensi dari siapapun termasuk walikota, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan KASN nantinya akan ditentukan oleh walikota bukan berdasarkan kepentingan politik tetapi diharapkan sesuai dengan kompetensi dan kualitas yang ada.

Kita juga berharap, walikota bertindak bijak dalam menentukan calon sekot yang ada, dan tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, sehingga dengan sendirinya calon sekot yang terpilih adalah betul-betul memiliki kualitas dan kapalibilitas dan bukan karena titipan dan sebagainya. Semoga (*)