KASUS dugaan korupsi Politeknik Negeri Ambon mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai kalangan.

Tak hanya puluhan mahasiswa Politeknik Negeri Ambon, yang melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Namun, berbagai kalangan termasuk akademisi mendorong penyidik Kejari Ambon untuk segera menuntaskan dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon tanpa memandang bulu dan diskriminasi.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mendukung langkah tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Politeknik Negeri Ambon.

Langkah Kejari dengan meminta lembaga auditor dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk melakukan penghitungan kerugian negara anggaran DIPA dari APBN 2022 Rp72,701 miliar di Politeknik Negeri Ambon.

Permintaan penghitungan kerugian negara dari lembaga auditor itu penting, guna meyakinkan hakim menetapkan tersangka.

Baca Juga: Pertanyakan Hasil Audit Mess Maluku

Kendatipun lanjut dia, Kejari pastinya sudah mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, tetapi secara hukum perlu ada penghitungan kerugian negara dalam auditor dalam hal ini BPKP Perwakilan Maluku.

Pada dasarnya sebagai masyarakat kami sangat mendukung langkah Kejari Ambon dan kawan-kawan dalam berkerja tuntaskan kasus dugaan korupsi di kampus Poltek Ambon. Kami tentunya berharap, kasus ini dapat secara terang benderang diusut dan mengadili pelaku sebab dunia pendidikan mestinya dijauhi dari praktek seperti itu.

Tentunya berharap, perampungan segera dilakukan sembari menunggu penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi Poltek Ambon itu.

Praktisi Hukum Hendrik Lusikooy juga menyatakan dukungan untuk Kejaksaan Negeri Ambon dalam penuntasan kasus dugaan korupsi Poltek Ambon..

Diharapkan adanya transparan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di Politeknik Negeri Ambon, terutama terkait dengan kasus ini. Dan siapapun yang diduga terlibat haruslah dijerat.

Kejaksaan mesti terbuka untuk mengusut kasus ini dan jangan berlama-lama, untuk menjaga image buruk terkait indikasi memperhambat.

Tentunya publik juga berharap agar BPKP untuk segera mengaudit kasus dugaan korupsi anggaran Rp72,701 miliar.

Semoga pernyataan Kepala Kejari Ambon, Ardyansyah yang membantah tudingan mahasiswa tidaklah benar dan mendasar, dimana pihaknya terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi.

Pasalnya, sepanjang pemeriksaan saksi dalam kasus ini sejak beberapa bulan kemarin hingga 76 orang saksi yang telah diperiksa dan belum pernah bertemu satupun.

Kendati demikian, tim penyidik saat ini masih mencari alat bukti untuk menemukan siapa tersangka sesuai dengan rumusan pasal 1 KUHAP.

Dalam rangka menemukan tersangka dan barang bukti itu penyidik mencari alat bukti sesuai pasal 184 menyebutkan ada lima bukti, salah satunya keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat petunjuk, dan yang terakhir ada keterangan tersangka.

Semoga harapan public untuk adanya tersangka dalam kasus ini bisa segera terealisasi tanpa ada diskriminasi dan pandang bulu. (*)