AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Mipa Unpatti.

Penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose bersama Kejati Maluku dan Kejari Ambon, dimana ada kerugian negara, namun telah dikembalikan.

“Memang adanya kerugian sebesar Rp 631 juta berdasarkan audit bersama dari tim ahli dari kejaksaan, tim ahli kontraktor dan juga dari pihak Balai, dan nilainya pun sudah dititipkan untuk menutupi kerugian dan akan kita setor ke kas negara,” jelas Kajari Ambon Dian Fritz Nalle dalam keterangan persnya di aula Kejari Ambon, Senin (1/11).

Sementara terkait dana Rp 4 milliar lebih yang masuk dan menjadi temuan jaksa, Kajari mengaku, setelah dilakukan perkembangan, ternyata dana tersebut masih dipegang pihak Balai Cipta Karja.

“Kenapa dana Rp 4 M itu belum dibayarkan, karena menurut keterangan saksi dan kontraktor yang kita periksa, kendalanya di administrasi. Setelah kita cek dana itu ternyata masih ada di pihak Balai Cipta Karya,” tandas Kajari.

Baca Juga: Aturan Baru, Naik Pesawat Cukup Antigen

Menurutnya, dengaan ditemukan fakta-fakta tersebut, Kejari Ambon kemudian mengusutnya, namun setelah ditelusuri dana itu belum dibayarkan pihak kontraktor.

Dengan demikian, penanganan kasus ini sementara dihentikan dan bila dikemudian hari ditemukan bukti baru, maka akan dibuka kembali,” pungkasnya. (S-45)