Jakarta, Siwalimanews – Setelah berbagai polemik yang terjadi, maka pemerintah memutuskan perjalanan udara bagi calon penumpang pesawat  tak lagi menggunakan tes PCR.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku, calon penumpang pesawat kini hanya cukup menggunakan tes antigen.

“Ini sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri (Tito Karnavian),” tandas Muhadjir dalam persnya usai rapat koordinasi evaluasi PPKM, Senin (1/11).

Menurutnya, kebijakan tersebut sama seperti calon penumpang pesawat yang berada di luar Jawa Bali. Sebelumnya, penerbangan non Jawa Bali memang tak diwajibkan untuk PCR.

“Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, namun cukup menggunakan tes antigen,” tandas Jokowi.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Gedung Mipa Unpatti Dihentikan

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya mewajibkan penggunaan PCR untuk penerbangan pesawat Jawa Bali, dari yang sebelumnya diperbolehkan hanya dengan tes antigen.

Aturan tersebut kemudian direvisi dan diperbaharui seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2021 tentang Perubahan Insteruksi Mendagri Nomor: 54 tahun 2021. Kini, pemerintah kembali mempertegas aturan tersebut. (S-52)