AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam kasus KMP Marsela oleh PT Kalwedo yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2016 dan 2017 akhirnya mendapat titik terang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan secara intens dilakukan, penyidik akhirnya menemukan alat bukti kuat dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp 2 milliar ini.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing masing berinisial LT, BTR dan JJL.

“Sudah ada tersangka di kasus ini sebanyak 3 orang, dengan dugaan kerugian sebesar Rp. 2.122.441.652,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (1/11).

Hanya saja ketika ditanya soal peran ketiga tersangka, Kasipenkum belum mau menyebutkannya.

Baca Juga: Aturan Baru, Naik Pesawat Cukup Antigen

“Sementara ini dulu yang dipublis, kalau ada perkembangan dari dalam baru akan disampaikan,” tandasnya. (S-45)