DOBO, Siwalimanews – Permasalahan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aru antara pasangan independen Viktor F Sjair-R Gaelagoy ternyata bukan hanya ditangani oleh Bawaslu, namun juga kini telah masuk ranah pidana.

Hal itu terbukti, dimana berkas perkara pidana Pilkada Aru tahun ini kini telah ditangani pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru, setelahs ecara resmi diserahkan oleh pihak Bawaslu dalam hal ini Gakumdu.

Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Richard Matthew saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjannya, Selasa, (10/3) membenarkan, bahwa berkas perkara pidana Pilkada Aru sudah diserahkan ke penyidik Polres Aru pada, Senin (9/3) sore.

“Penyerahan berkas oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan ke Bawaslu pada 2 Maret, kemudian 3 Maret Gakumdu lakukan rapat konsulidasi terkait adanya dugaan tindak pidana pada pasal 180 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 10 tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ungkapnya.

Berdasarkan bukti awal itu kata kasat, ada dugaan sejumlah dukungan sebaran di hilangkan atau tidak dihitung, penyidik lakukan penyelidikan selama tiga hari, kemudian ada permintaan klarifikasi oleh pelapor, maka ditambahkan dua hari.

Baca Juga: Masyarakat Kamariang Demo Tolak Pilkades Serentak

“Kami akan pastikan keabsahan atau tidaknya dukungan yang tidak dihitung, sehingga akan dilakukan penyidikan oleh penyidik kepolisian,” ujarnya

Terkait dengan jadwal penyelesaian selama 14 hari kerja, maka sudah pasti dalam pekan ini, Komisioner KPUD Aru akan dipanggil untuk diperiksa.

‘Yang pasti pekan ini komisioner akan kita periksa, hanya harinya akan disesuaikan dengan agenda Bawaslu, karena masih dalam penyelesaian sengketa administrasi pilkada,” ungkapnya.

Nantinya setelah pemeriksaan terhadap Komisioner KPUD Aru tambah kasat, penyidik berharap dapat menemukan unsur melawan hukum yang dipersangkakan terhadap KPUD yang dalam hal ini lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannnya.(S-25)