DOBO, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dipastikan statusnya akan naik dari penyelidikan ke penyidikan di tahun 2022 mendatang.

“Sekarang kita tunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK Maluku, karena dalam penyelidikan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Aru di ketahui dari total dana sebesar Rp 65 miliar, realisasinya hanya Rp 41 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Galu F Saputra, kepada wartwan, di ruang kerjannya, Senin (1/11).

Selain itu kata Kasat, pihaknya juga diperhadapkan dengan anggaran, dikarenakan dalam satu tahun anggaran, pihaknya hanya memperoleh anggaran untuk satu kasus korupsi.

“Kondisi ini juga yang turut pengaruhi kami dalam melakukan proses lanjut terhadap kasus tersebut, sehingga dipastikan tahun 2022, kasus tersebut naik status ke penyidikan,” tandasnya.

Dijelaskan, kasus ini bukan sengaja didiamkan, namun dikarenakan faktor tersebut, sehingga di tahun 2022 nanti, baru kasus tersebut dilanjutkan dengan status penyidikan,” janjinya. (S-25)

Baca Juga: Sandiaga Uno Kagum dengan Pantai Ngurbloat