AMBON, Siwalimanews – Guna meminimalisir terjadinya menyebaran virus corona, Pemprov Maluku kembali membatasi ASN bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen saja sedangkan sisanya bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Nomor: 800-25 Tahun 2021 tentang sistem kerja dan protokol penerimaan tamu di lingkungan kantor pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, instansi vertikal, serta bumn/bumd di wilayah Provinsi Maluku.

Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan ASN, Karyawan, dan Anggota TNI/Polri, maka perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dan protokol penerimaan tamu di lingkungan Kantor Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupa­ten/Kota, Instansi Vertikal serta BUMN/BUMD di Wilayah Provinsi Maluku.

“Jadi kerja ASN  di kantor kita batasi hanya 50  persen sedangkan sisanya di rumah, terang Sekda Maluku Kasrul, selang kepada wartawan di kantor gubernur, Rabu (3/2).

Menurutnya untuk sistem kerja, gubernur, bupati dan walikota serta pimpinan perangkat daerah/unit kerja pemerintah Provinsi Maluku mengatur jumlah ASN dan yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.

Baca Juga: Gandeng TNI dan Pemkab, Polres Aru Bagi Ribuan Masker

“Pimpinan dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas di kantor  paling banyak 50 persen,” ujarnya.

Sementara untuk perangkat daerah atau unit Kerja Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, kabupaten/kota, yang berada pada zona berkategori risiko tinggi, dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 25 persen.

Selanjutnya ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor diwajibkan menjalani rapid test antigen dengan masa berlaku 14 hari. Setelah masa berlaku hasil rapid test antigen selesai selanjutnya diwajibkan mengikuti rapid test antibody dengan masa berlaku 14 hari.

“Mereka wajib mengikuti rapid test antigen dan menunju­kan hasil negatif,” tandasnya. (S-39)