AMBON, Siwalimanews – Walaupun melanggar waktu operasi sesuai yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19, ternyata Pemkot Ambon tak berani bertindak tegas kepada Nakamichi Karaoke.

Padahal setelah mendengar laporan masyarakat dan melakukan investigasi lapangan ditemukan karaoke ini diduga beroperasi padahal sampai sekarang belum mendapat izin.

“Setelah dengar laporan masyarakat, kita langsung turun tinjau, sampai di sana, memang sudah tidak ada aktivitas apa-apa. Namun, terlihat ada beberapa botol minuman yang belum dibersihkan,” kata Koordinator Fasilitas Umum, Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, dalam rilis yang diterima Siwalina, Rabu (3/1).

Dikatakan sesuai aturan, karaoke belum diijinkan beroperasi bisa diberikan sanksi tegas “Kalau terbukti melanggar sanksi bisa sampai penutupan operasi dan pencabutan izin,” tegas Luhukay.

Dari hasil tinjauan di Nakamichi Karoke, sejumlah barang bukti diamankan oleh petugas Satpol Pp berupa botol minuman.

Baca Juga: 491 Peserta Siap Ikuti Sidang Sinode GPM ke 38

“Botol-botol yang ada diatas meja tempa karaoke tersebut kita amankan, yang menandakan menandakan bahwa aktivitas di Nacamichi memang benar-benar ada. Olehnya itu, kita akan proses sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Selain itu katanya, bukti gambar pun telah diambil oleh petugas sebagai barang bukti.

Lanjutnya Pemerintah Kota Ambon, melalui Satgas Covid-19 akan memanggil pemilik tempat usaha Nakamichi karauke untuk dimintai keterangan.

“Kita akan panggil pemiliknya. Pelanggaran aturan seperti yang dilakukan oleh Nakamichi karauke, saksi harus diberikan sebagai pelajaran bagi semuanya, agar jangan coba-coba melanggar aturan ditengah situasi pandemi,” tandasnya “ tutupnya. (S-52)