AMBON, Siwalimanews – Dewan Per­wa­kilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, mendesak Pe­me­rintah Kota Ambon segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Menyikapi kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Ambon, dimana saat ini Ambon kembali ke zona orange penyebaran virus me­mati­kan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono meminta pemkot segera me­nerapkannya agar kota ini keluar dari zonasi orange menuju kuning.

“Untuk kepentingan menuju zona kuning maupun hijau, itu silahkan saja. Itu kan baik untuk masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Jumat (4/6).

Meskipun begitu, Latupono me­minta apabila pemerintah sudah berusaha, masyarakat tentunya harus memiliki kesadaran tinggi terkait dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

“Apapun bentuk yang kita buat, kembali ke masyarakat. Kesadaran masyarakat penting utamanya soal prokes itu aja dulu. Intinya Covid-19 akan menjauh kalau masyarakat sadar dan utamakan prokes,” kata Latupono.

Baca Juga: Kodam Pattimura Gelar Komunikasi Sosial dengan KBT

Ia meminta kepada pemkot untuk intens melakukan operasi yustisi agar masyarakat  dapat terkontrol dalam menjalankan prokes. Lattupono meminta baik pemerintah atau masyarakat sa­-ling bersinergi dalam meme­rangi persoalan covid-19 di Kota ini.

“Intinya pemerintah membuat regulasi yang tidak memberatkan masyarakat, namun tetap menuju zona kuning maupun hijau agar aktivitas  ekonomi dan pendidikan bisa normal,” pungkasnya.

Pemkot Evaluasi

Sekretaris Kota Ambon, A. G Latuheru, mengungkapkan  pihaknya sementara ini sedang melaksanakan evaluasi terkait dengan penerapan PPKM skala mikro. “Saat ini evaluasi masih terus jalan. Nah, nanti setelah evaluasi Satgas Covid-19 mengenai hal itu, baru kita lapor dulu ke pak Walikota,” ungkap Latuheru.

Diakuinya, PPKM tentunya harus dijalankan. Namun, harus melewati proses evaluasi terlebih dahulu. “Saya tidak mau prediksi bahwa hal ini, bisa diterapkan atau tidak. Intinya, nanti kita evaluasi dulu, baru dilaporkan kepada Walikota selaku ketua Satgas,” kata Latuheru.

Menurutnya, evaluasi untuk penerapan PPKM di Pemerintah Kota Ambon, juga akan menyasar terhadap jumlah kasus terkonfirmasi yang dihasilkan dari tempat-tempat hiburan seperti Karaoke.

“Terkait dengan tempat karaoke, kita belum evaluasi sampai disitu. Namun tetap akan dievaluasi. Nah sementara ini, sedang dilakukan penelusuran, apakah tingkat terkonfirmasi dari tempat karaoke ini ada atau tidak,” tandas Latuheru. (S-52)