JAKARTA, Siwalimanews –  Presiden Joko Widodo resmi menetapkan 9 Desember 2020 yang merupakan hari penyelenggaraan pemungutan suara pada pilkada serentak sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional itu, sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian kutipan Keppres seperti yang dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (28/11)

Pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional dalam Keppres itu adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca Juga: 3.500 UMKM Dapat Bantuan Presiden

Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan serentak dilaksanakan di 309 kabupaten/kota. Pemilihan yang digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan menjadi pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.

Di Provinsi Maluku sendiri Pilkada akan dilaksanakan pada empat kabupaten, yakni Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Aru serta Kabupaten Maluku Barat Daya.(Cr-5)