AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya memenuhi petun­juk jaksa guna melengkapi berkas korupsi pengadaan speed boat di Dinas Perhubungan MBD. Sebe­lumnya pihak kejaksaan mengem­balikan berkas ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat itu untuk dilengkapi penyidik dengan sejumlah pe­tunjuk.

Petunjuk dimaksud berupa pemeriksaan saksi tambahan, dan pemeriksaan lanjutan bagi ter­sangka Oddie Orno selaku mantan Kadis Perhubungan MBD.

Usai memenuhi petunjuk jaksa, berkas tersebut selanjutnya sudah di­kembalikan penyidik ke Kejati Maluku untuk kembali diteliti. “Berkas sudah dikembalikan Rabu pekan kemarin, petunjuk semua sudah kita penuhi terma­suk pemeriksaan tambahan un­tuk pak Orno,” pungkas Kasub­dit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Watti­mena yang dikonfirmasi Jumat (4/6).

Jaksa Kembalikan Berkas

Jaksa penuntut umum pada Ke­jaksaan Tinggi (Kejati) Maluku me­ngembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Merkuri di KM Ngapulu

Hal tersebut diungkapkan Kasi­pen­kum Kejati Maluku, Sammy Sa­pulette Selasa (4/5/). Dijelaskan Sapulette, penuntut umum Kejati Maluku telah mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk dari penuntut umum untuk dilengkapi, “ tutur Sapulette.

Ditambahkannya, jika nantinya penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, barulah berkas perkara tersebut kembali diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti kembali.

“Nantinya jika penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa dan jaksa menganggap telah lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, “ urainya.

Orie Tersangka

Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten MBD. Penetapan tersangka dilakukan Januari lalu usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, serta melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini sebelumnya Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Polri karena pena-nganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat dan melibatkan Orno ini belum juga dituntaskan.

Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.

Diduga kasusnya sengaja didiamkan. Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemajuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.

Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.

Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksa-nakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.

Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Ja­karta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.

Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku.

Tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masing-masing, mantan Kadis Perhubungan MBD Oddie Orno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico Kontul dan Kontraktor Pengadaan Barang Margareth Simatauw. (S-45)