AMBON, Siwalimanews – Terpidana kasus korupsi di Maluku yang menjadi buronan kembali ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Maluku. Kali ini yang ditangkap, Louisa Corputty.

Corputty adalah terpidana korupsi dana kegiatan lomba kompetensi siswa (LKS) di Dinas Pendidikan Provinsi Ma­luku tahun 2009-2010 yang merugikan negara Rp. 779.834.000.

Dikutip dari akun instagram Kejagung, perempuan 65 tahun ini ditangkap di apartemen Menara Kebon Jeruk lantai 11 A.S Jakarta Barat pada Rabu, (9/12).

Dalam laman direktori putusan MA, tercatat Corputty dihukum dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 679 juta.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi membe­arkan penanganan Louisa Corputty yang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) selama kurang lebih 10 tahun itu.  “Ya benar saya terima in­formasi seperti itu, ditangkap di Jakarta Barat,” ujarnya.

Baca Juga: Kepsek SMPN 8 Leihitu tak Transparan Kelola Dana BOS

Sapulette mengatakan, Corputty yang dikawal tim intelijen Kejati Maluku akan tiba di Bandara Patti­mura sekitar pukul 07.00 WIT, dan langsung dibawa ke Kejati Maluku.

“Proses  eksekusi akan dilakukan seperti biasanya ke Lapas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, selain Louisa Corputty, Kejati Maluku juga mene­tapkan Anthoneta Gaspersz sebagai tersangka.

Louisa berperan sebagai Benda­hara Pembantu proyek LKS yang didanai APBN, sedangkan Antho­nete adalah Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) melalui APBD Maluku. Proyek LKS tahun anggaran 2009 dialokasikan dalam APBD Maluku sebesar Rp950 juta maupun APBN senilai Rp1,4 miliar.

Dana APBD dicairkan sebesar Rp 950 juta, setelah kegiatan yang ber­sum­ber APBN selesai. Kemudian dibuat laporan fiktif seakan-akan ke­gia­tan LKS itu menggunakan dana APBD, padahal tidak. Kegiatan LKS 2010, dana yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp 960 juta. Se­dangkan dana APBN untuk kegiatan yang sama sebesar Rp 880 juta. (S-49)