AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon melalui Penyidik Pe­ga­wai Negeri Sipil (PPNS) telah melim­pahkan 207 berkas pelanggar PSBB ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disi­dangkan. Ratusan berkas ini merupakan hasil operasi yustisia selama pelaksa­naan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap V.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat. Menurutnya, 207 berkas tersebut akan disidangkan pada Jumat (25/9).

“207 pelanggaran yang dilakukan terdiri dari untuk moda transportasi itu 112 kemudian untuk pelanggaran umum baik itu perorangan maupun tempat kerja dan fasilitas umum 95,” tuturnya.

Diakui Slarmanat, berkas tersebut telah dilimpahkan sejak Selasa (22/9) ke PN tinggal dipelajari selanjutnya untuk disidangkan pada Jumat nantinya. Ketika dikonfirmasi terkait dengan perbandingan angka pelanggar yang cukup signifikan dari masa PSBB transisi tahap IV yang hanya 62 pelanggar saja, dirinya mengungkapkan hal tersebut dikarenakan langkah operasi yustisia yang dilakukan.

“207 itu dimulai dari tanggal 14-19. Sementara 62 terbawa bagian dari transisi 4. Di penghujung transisi 4 lalu kemudian Perwali Nomor 25 ditegakkan nah itu sudah dilimpahkan ke PN itu,” jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Yakin Hakim Kabulkan Praperadilan Tanaya

Ditambahkannya alasan operasi yust­isia dilaksanakan sebagai bentuk imple­mentasi dari gustu untuk mempertegas Per­wali nomor 25 tentang pengakan hu­kum terhadap sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

“Dia belum continue seperti yang sudah berlakukan penindakan seperti pada Perwali Nomor 25 ini. Memang pada saat itu Perwali Nomor 25 itu belum efektif kita masih memberikan waktu untuk mas­yarakat menyadari bahwa protap ke­sehatan tu menjadi satu-satunya cara untuk memutus mata rantai penyebaran covid ini,” tandasnya. (Mg-6)